Predator Anak Asal Kedawung, Perkosa 3 Gadis Bawah Umur di Makam China

Kamis 24-09-2020,11:42 WIB

Predator anak asal Kedawung, Indrawan diamankan polisi. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO) SRAGEN – Karena tidak bisa mengendalikan nafsu syahwatnya, seorang pemuda asal Dusun Kalidoro, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Indrawan, 20, nekat memperkosa para gadis di bawah umur. Setidaknya sudah ada tiga gadis berusia di bawah 17 tahun yang menjadi korbannya Saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku menggunakan nama samaran Pandawa Limo untuk menjebak korban. Dia menakut-nakuti akan menyebarkan foto korban yang saat ini masih berusia 15 tahun. Dengan beragam tipu muslihat, pada Senin (21/9), Indrawan mengajak salah satu korbannya ke kuburan China, Gunung Banyak, Kecamatan Tangen sekitar pukul 14.00. Setelah itu, korban diajak ke area yang sepi dan dipaksa untuk melepas celana. Korban pun dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman akan dibunuh. Bahkan, korban sempat dicekik. Korban berusaha berteriak, namun tidak ada yang mendengar. Setelah kejadian itu, korban diantar pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Tanon. https://radarbanyumas.co.id/tersangka-gun-yang-kenalan-di-facebook-juga-diduga-melakukan-persetubuhan-anak-dibawah-umur/ Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan, pelaku ditangkap atas dasar laporan dari kakak korban. ”Pencabulan anak di bawah umur, ini TKP di kuburan China. Pelaku memfitnah korban bahwa dia dapat foto, akan menyebarkan foto tidak pantas milik korban,” terang kapolres, Rabu (23/9) radarsolo.jawapos.com. Lantas, pelaku membujuk korban dan mengajak keluar dengan dalih akan mengecek, apakah korban masih perawan atau tidak. Berdasarkan pemeriksaan polisi, ternyata tak hanya sekali itu saja pelaku beraksi. ”Pengembangan yang kami lakukan, masih ada korban yang lain, juga di bawah umur. Ini adalah predator anak-anak,” papar kapolres. Dia menambahkan, pekerjaan pelaku adalah seorang buruh harian lepas. Namun, punya fantasi seksual yang liar. Sejauh ini sudah ada tiga korban lain yang melapor. ”Saat ini yg melapor sudah tiga orang, dengan usia 15-16 tahun, masih usia sekolah,” bebernya. Dalam menggaet korban, pelaku berburu melalui media sosial. Sejauh ini, pelaku bekerja sendirian. Dia menganalisa dan mengambil foto korban untuk mengancam. Sementara itu, saat ditanya, Indrawan mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa. ”Kenal lewat WA (WhatsApp), saya ajak ketemuan. Ketika saya ajak begituan (hubungan badan) mereka berontak, tapi tetap dipaksa. Kalau melawan, saya ancam viralin foto di Facebook-nya,” ujar pelaku. Indrawan mengaku selalu beraksi pada siang hari di kuburan China. Sebelum beraksi, Indrawan mengonsumsi minuman bersoda dicampur bensin agar mabuk. Akibat perbuatan bejatnya, Indrawan terancam dijerat pasal 81 ayat subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Minimal hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (din/ria)

Tags :
Kategori :

Terkait