Bekerja di Bagian Gudang, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 21 Juta, Warga Teluk Diringkus

Senin 31-08-2020,10:57 WIB

PURWOKERTO - FH (39), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas. Pelaku diamankan setelah dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan terhadap perusahaan ditempatnya bekerja. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, Senin (31/8) mengatakan jika kasus penggelapan tersebut bermula sejak 22 Agustus 2018 lalu. Berry mengatakan, FH diketahui bekerja di PT di Purwokerto sebagai admin. Di tempatnya bekerja, tersangka bertugas mengeluarkan barang dari gudang ke sales, sekaligus menerima dan menginput laporan sales promosi dan lainnya. Namun, beberapa waktu dirinya bekerja, FH justru sempat menggelapkan uang perusahaan, hingga akhirnya pihak direktur PT melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/tak-kunjung-dikirim-ternyata-makelar-mobil-sudah-gelapkan-uang-pembelian/ Mendapati laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. "Dari informasi yang berhasil kami himpun, yang bersangkutan diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21.389.320," ujar Berry. Atas perbuatannya saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan sementara hingga proses berikutnya di Mapolresta Banyumas. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait