Pinjam Motor Tak Kunjung Pulang, Pemilik Warga Kecila Lapor Polisi

Jumat 05-06-2020,09:17 WIB

ILUSTASI : Speedometer Motor Honda Revo BANYUMAS-Satreskrim Polresta Banyumas membekuk Suherman (39) warga Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen. Tersangka ditangkap lantara menggelapkan sepeda motor milik Ujang Romlan (57) yang masih tetangganya. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry kepada Radarmas, Jumat (5/6) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada 2 Juni lalu. "Awalnya Polsek Kemranjen yang mendapat laporan dari korban. Usai mendapat laporan dari korban lalu kami langaung melakukan penyelidikan," kata Berry. Berry menjelaskan, peristiwa yang dialami korban berawal pada 7 Mei lalu. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor Honda Revo berpelat nomor R 2498 TH milik korban. Lantaran sudah mengenal tersangka, korban saat itu tidak menaruh curiga. "Tersangka saat meminjam mengaku akan menggunakannya untuk ke Kebumen," kata Berry. Namun setelah ditunggu beberapa hari, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Bahkan korban sempat memburu ke rumah tersangka dam ternyata tersangka belum juga pulang. Baca Juga: Motor Warga Kecila Digadaikan,. Pelaku Mantan Residivis, Mengaku Lima Kali Menipu Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Positif Rapid Test Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. "Selasa (2/6) kami mendapat informasi jika tersangka di Cilacap. Kami langsung kroscek di wilayah yang ditengarai tersangka berada," tutur Berry. Polisi pun akhirnya berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti sepeda motor milik korban. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait