Korban Penyebaran Foto Telanjang Syok, Ingin Pelaku Dihukum Setimpal

Kamis 04-06-2020,11:09 WIB

ILUSTRASI : KAntor Polresta Banyumas tampak depan (istimewa) PURWOKERTO-Dampak penyebaran foto-foto telanjang yang dilakukan oleh tersangka IA membuat korban AA mengalami gangguan psikologis. Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan saat ini kondisi korban syok. "Ya kondisinya ketakutan, stress, karena takut menyebar lagi foto-fotonya," tutur Berry. Korban, kata Berry, sempat tak menyangka jika mantan kekasihnya tersebut tega melakukan hal demikian. "Yang pasti korban meminta tersangka untuk dihukum setimpal. Begitu pula jika ada yang diketahui ada orang lain yang turut menyebarkan," pungkasnya. Penyebar Hasil Tangkapan Layar Bakal Dijerat Hukum Tersebarnya foto-foto telanjang korban AA yang disebarkan oleh mantan kekasihnya sendiri IA masih ada kemungkinan untuk kembali menyebar. Itu lantaran jejak digital di dunia maya tak dapat dihapus total. Baca Juga : Mahasiswa Asal Ajibarang Penyebar Foto Telanjang Mantan Pacar Terancam 12 Tahun Penjara Penyekatan Pintu Keluar Banyumas ke Kota Besar Diperketat Hingga 7 Juni "Barang foto yang dicetak sudah kami sita, begitu pula dengan foto-foto yang disebarkan tersangka di medsos juga sudaj dihapus," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry. Meski begitu, penyebaran konten tersebut tak dapat dipungkiri dapat menyebar secara masif. Lantaran diduga masih ada pihak-pihak yang menyimpan (save) foto tersebut. "Oleh karenanya siapapun yang diketahui menyebar, mempertontonkan, menyimpan foto tersebut akan dikenai undang-undang ITE," jelasnya. Iapun mengimbau bagi yang sempat menyimpan foto-foto tersebut untuk segera menghapus dari perangkat pemilik. "Ancamannya tak main-main, sama seperti tersangka, 12 tahun penjara," jelasnya. Seperti diketahui, berkas perkara kasus penyebaran foto telanjang AA (23) warga Wangon yang dilakukan mantan pacarnya IA (24) warga Ajibarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Purwokerto. Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry saat dihubungi Radarmas. "Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Tersangka terancam 12 tahun penjara," tuturnya. Berry mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23). "Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry. Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-capture video call tersebut. Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan. (ali/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait