Perkosa 136 Pria di Inggris, WNI Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Selasa 07-01-2020,13:59 WIB

MANCHESTER – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1), terkait ratusan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Dikutip dari The Guardian, ini bukan sidang pertama bagi pria bernama Reynhard Sinaga (36) itu, melainkan yang ketiga dan keempat. Reynhard diyakini, telah memerkosa dan melecehkan setidaknya 195 orang selama 2,5 tahun, yakni sejak 2015 sampai 2017. Wakil kepala jaksa penuntut, Ian Rushton, mengatakan Reynhard merupakan pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Dia terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi setidaknya 70 korban lainnya. Atas dakwaan itu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimal 30 tahun. “Dia lebih dulu membujuk para korban ke flatnya lalu membius korban. Dia lalu melecehkan dan memerkosa para korban yang dalam kondisi pingsan,” jelas Rushton. Pengadilan mengungkap, Reynhard memiliki formula khusus untuk bisa menjerat korbannya dari kelab malam. Dia selalu berhasil merayu para pria setelah mereka keluar dari kelab. Reynhard berangkat setelah tengah malam dan menunggu di luar klub di Manchester, biasanya Factory atau Fifth. Dia lalu membidik para heteroseksual yang diusir oleh penjaga kelab atau tak punya teman kencan. Semua korbannya dibawa dalam keadaan mabuk. Setelah menangkap, kepolisian Greater Manchester menemukan rekaman pada dua ponsel iPhone yang memperlihatkan bagaimana pelaku memerkosa sejumlah pemuda dalam kondisi pingsan. Kepolisian Greater Manchester menemukan video berkapasitas 3,29 TB setara dengan 250 DVD atau 300.000 foto, menggambarkan pemerkosaan yang dalam dalam satu kasus durasinya bisa mencapai 8 jam. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait