Narkoba dan Upal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Purwokerto

Selasa 19-12-2017,10:15 WIB

PURWOKERTO- Puluhan gram Narkotika berbagai jenis dan ratusan butir Psikotropika dimusnahkan Kejaksaan Negeri Purwokerto Senin (18/12) kemarin. Tidak hanya itu, uang palsu dan HP beserta ratusan charger juga turut dibakar di halaman Kejari Purwokerto. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Purwokerto Agus Darmawijaya SH menyatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari dalam skala tahunan. Barang-barang tersebut, merupakan hasil rampasan dari sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2017 ini. BAKAR Jajaran Kejari Purwokerto membakar puluhan narkoba dan uang palsu, yang menjadi barang bukti. (MIFTAHUL MUFIDRADAR BANYUMAS) "Yang dimusnahkan ini adalah barang-barang rampasan dari Pengadilan Negeri Purwokerto, agar tidak disalahgunakan," kata dia. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kewajiban instansinya sebagai eksekutor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dia menjelaskan, tahun ini ada 37,01 gram sabu-sabu yang berhasil disita dari para terdakwa. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari 46 terdakwa selama tahun 2017 ini. "Untuk Ganja, ada 6,073 gram dari dua terdakwa yant ditangani di tahun ini. Dari satu orang terdakwa, didapat empat butir ekstasi yang juga turut dimusnahkan hari ini," jelas Agus. Selain itu, juga ada satu perkara narkoba jenis putau yang terungkap. Barang bukti seberat 0,146 gram juga turut dimusnahkan. "Dari golongan Psikotropika, ada 892 butir yang turut dimusnahkan. Ini disita dari tiga terdakwa," tegas dia. Selain Narkoba, Kejari Purwokerto juga memusnahkan 7 buah HP dan 190 charger yang diamankan dari dua terdakwa. Juga barang bukti uang palsu yang disita dari satu terdakwa. "Uang palsu pecahan Rp. 100 ribu ada lima lembar, pecahan Rp. 50 ribu ada empat lembar dan satu lembar uang palsu pecahan Rp. 5 ribu ikut dimusnahkan," ungkap dia. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait