JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam sikap janggal dan tidak profesional Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang tidak menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi Rp 141 juta dalam penyewaan helikopter.
LBH menilai, tidak semestinya Kabareskrim sebagai representasi Kepolisian RI buru-buru menolak laporan ICW, apalagi menyudutkan ICW membuat gaduh.
“Pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum sebagai pelayan publik,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Minggu (6/6).
https://radarbanyumas.co.id/ketua-kpk-dipolisikan-oleh-icw/
Laporan terhadap Komjen Firli Bahuri adalah bentuk partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi dan hak warga negara untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi.
Soal penyelidikan dan penyidikan, sebuah peristiwa yang diduga tindak pidana jelas menjadi tugas dan kewenangan kepolisian sesuai dengan UU Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). berdasarkan Pasal 108 (1) KUHAP.
“Kepolisian tidak boleh menolak Laporan mengenai suatu dugaan tindak pidana, berdasarkan Pasal 103 KUHAP. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu,” ucap Arif.
Arif menuturkan, menolak pelaporan karena fokus dalam penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi adalah alasan yang tidak dapat diterima karena pemberantasan korupsi gratifikasi justru akan mempercepat pemulihan dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid 19. Oleh karena itu mestinya menjadi prioritas.
Dia menyebut, pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri terkait tindakan yang menyewa helikopter saat berpergian dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan pribadi yaitu dari Palembang ke Baturaja dan sebaliknya pada Sabtu 20 Juni 2020 dan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020 sudah diputus oleh Dewan Pengawas dengan hukuman etik berupa teguran tertulis II, yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.
“Namun, perbuatan pidananya belum diproses sehingga laporan ICW terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri merupakan proses yang terpisah dari Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik yang menjadi wewenang Dewan Pengawas KPK,” tegas Arif.
https://radarbanyumas.co.id/firli-disebut-minta-bap-walkot-tanjungbalai-berkaitan-lili-pintauli-kpk-ada-kekeliruan/
Sebelumnya, ICW mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terkait dengan pemakaian helikopter PT Air Pasifik Utama.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polri tidak akan ikut campur urusan internal KPK.
“Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi kesana,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (4/6).
Agus mengatakan, Polri saat ini tengah fokus dalam membantu pengendalian pandemi Covid-19. Sehingga dia meminta tidak ditarik-tarik masuk mengurusi KPK.
“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Oleh karena itu, aduan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh ICW akan diserahkan oleh Polri kepada Dewas KPK untuk ditindak lanjuti. “Nanti kita kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani,” pungkas Agus. (muh/ban/JP)