Korlantas Polri Sebut Warna Pelat Nomor Bakal Ganti

Sabtu 14-08-2021,10:49 WIB

DIGANTI: Korlantas menerapkan aturan baru untuk desain pelat nomor kendaraan bermotor. Perubahan meliputi pergantian warna pelat nomor kendaraan. Dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam. JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan kebijakan baru dalam hal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Perubahan meliputi pergantian warna pelat nomor kendaraan. Dari sebelumnya warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini dibalik menjadi warna dasar putih, tulisan hitam. https://radarbanyumas.co.id/ratusan-kendaraan-bodong-nyaris-dikirim-ke-timor-leste/ Kasubdit STNK Korlantas Polri, AKBP M. Taslim Chairuddin mengatakan, ada sejumlah pertimbangan perubahan kebijakan ini. Seperti untuk mengakomodir kendaraan listrik yang ramah lingkungan, juga dalam rangka keberlanjutan program pembangunan. “Untuk ranmor perseorangan dan badan hukum/perusahaan, rencanya terjadi perubahan dari yang semula warna dasar hitam tulisan putih diubah menjadi warna dasar putih tulisan hitam,” kata Taslim dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (13/8). Perubahan ini juga terkait dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di mana program tersebut sudah diinisiasi sejak 2014 silam. Proyek ini dimulai dengan membangun database atau pangkalan data ranmor. Kemudian mempersiapkan aplikasi layanan regident ranmor, nomenklatur Electronic Registration Identification (ERI), yang baru bisa kita terapkan sejak 2017. Pada 2020-2021 ini, bertepatan dengan program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Korlantas mulai kembangkan pangkalan database ranmor kedalam beberapa aplikasi layanan, di antaranya adalah ETLE. “Signal atau samsat digital nasional, sudah masuk tahap uji coba insyaallah dalam waktu dekat aka segera dilaunching, terkendala PPKM,” imbuh Taslim. Dengan perubahan warna pelat nomor ini juga akan mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dalam menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, identifikasi kendaraan akan semakin akurat. Korlantas menyebut ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk sistem tilang elektronik. Cara paling mudah adalah dengan kamera, selain itu bisa dengan RFID atau radio frekuention Identification Divace. Penggunaan RFID akan lebih rumit karena perlu pengadaan barang, pemasangan ulang alat, sehingga bisa memakan dana lebih besar. “Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor dijalan lebih kecil,” kata Taslim. “Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi, 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan hurus I, dan seterusnya,” pungkasnya. Kendati demikian, perubahan pelat nomor ini akan dilakukan bertahap. Mengingat banyak tahap yang harus ditempuh. (*/sab/din/JP)

Tags :
Kategori :

Terkait