RAPAT : Para camat mengikuti rapat bareng Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto di Ruang Jatijajar, Komplek Pendopo Kabumian, Senin (17/1). (ISTIMEWA)
KEBUMEN - Para camat di Kabupaten Kebumen mengikuti rapat bersama Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto di Ruang Jatijajar, Komplek Pendopo Kabumian, Senin (17/1). Banyak agenda yang dibahas, salah satunya mengenai laporan camat tentang adanya wartawan gadungan dan LSM.
Para camat mengeluhkan kepada Bupati, saat ini banyak wartawan yang tidak jelas asal usulnya melakukan teror berupa ancaman bahkan pemerasan kepada camat dan kepala desa melalui pesan WhatsApp (WA). Orang yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis ini mengancam dengan berbagai pemberitaan miring.
"Benar bahwa tadi para camat mengeluhkan kepada kami bahwa saat ini mereka banyak didatangi orang yang mengaku-ngaku wartawan. Bahkan dari mereka camat ini ada yang mendapat ancaman, dimintain uang dan segala macam melalaui pesan WA. Melakukan pressure," ujar Bupati.
Bukan hanya camat, para kepala desa menurut laporan para camat juga memiliki problem yang sama, mereka banyak didatangi LSM dan wartawan tidak jelas untuk menanyakan informasi yang bisa dijadikan bahan untuk mencari uang. Caranya dengan pressure kepada yang bersangkutan untuk diberitakan.
"Bukan hanya camat, kepala desa juga banyak melapor kerap dapat tekanan dari LSM dan wartawan yang sengaja mencari informasi untuk disalahgunakan. Kalau sudah diancam-ancam gitu bisa dilaporkan ke polisi, apalagi kalau sampai ada pemerasan. Bisa dilaporkan," jelasnya.
Bupati berpesan kepada camat dan juga kepala desa agar tidak takut kepada siapapun baik LSM atau wartawan yang suka mengancam-ngancam. Dengan catatan, para camat dan kepala desa ini bekerja dengan benar, sesuai aturan.
"Ketika aturan itu sudah dijalankan benar, jangan takut. Pesan saya yang penting camat dan lurah bekerja sesuai aturan tidak menyalahgunakan kewenangan. Sepanjang itu dilakukan jangan pernah takut kepada pihak yang ingin memberikan tekanan," terangnya.
Bupati mengatakan, wartawan atau LSM sekalipun juga kena aturan. Seorang jurnalis yang benar itu harus jelas medianya, struktur organisasinya. Kantor kerjanya, harus berbadan hukum, tercatat pada Dewan Pers. Bahkan media yang benar-benar diakui wujudnya sudah perusahaan pers, berbentuk PT.
https://radarbanyumas.co.id/mantan-dprd-kebumen-diadukan-ke-polisi-pasca-kasus-pemukulan-terhadap-warga/
"Kalau sekarang memang banyak orang bikin website sendiri, liputan sendiri, upload sendiri. Sebenarnya ini tidak salah sepanjang untuk meyampaikan informasi yang benar. Tapi kalau isi pemberitaanya tidak berimbang, hanya digunakan untuk alat memeras, menjatuhkan karakter orang, itu yang tidak boleh. Karena setahu saya media dan jurnalis itu juga ada aturannya," terang Bupati.
Tak lupa dalam kesempatan itu, para camat juga menyampaikan berbagai informasi lain seperti penanganan Covid-19, vaksinasi, penyerapan anggaran Dana Desa, dan juga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan masing-masing. (fur)