Ketua KPK Firli Bahuri. (Iwan Tri Wahyudi/Fajar Indonesia Network)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim tak pernah berfikir memecat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN. Firli memastikan proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.
“Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” kata Firli di kantornya, Kamis (20/5).
https://radarbanyumas.co.id/pengusutan-perkara-korupsi-terhenti-usai-75-pegawai-kpk-dibebastugaskan/
Firli juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.
Dia lanjut menceritakan rapat paripurna pimpinan KPK dengan Dewas KPK, pegawai eselon I, dan pegawai eselon II pada 5 Mei 2021. Firli mengklaim sudah ada penjelasan terbuka saat itu.
“Clear, tidak ada yang bisa ditutupi,” tegasnya.
Firli mengatakan hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021 karena menunggu putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) mengenai gugatan UU KPK hasil revisi.
“Dan tidak ada pejabat/pegawai yang pernah baca hasil TWK,” kata Firli.
Di samping itu, Firli bicara soal 1.274 pegawai KPK lolos TWK yang akan segera dilantik menjadi ASN. Dia juga memastikan komunikasi pihaknya dengan stakeholders terkait berjalan lancar mengenai ini.
“Insyaallah mudah-mudahan semua bisa lancar dan pada saatnya mereka akan lakukan pelantikan dengan status ASN. Komunikasi terus berlangsung dan insyaallah bisa lancar,” imbuhnya.
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
TWK juga menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT. (riz/fin)