PENGGELAPAN : Empat orang tersangka kasus penggelapan sepeda motor dan mobil diamankan polisi. Mereka dimintai keterangan saat press rilis di halaman Polres Kebumen, Selasa (15/1).Saefur Rohman/ Ekspres
Polisi Amankan 18 Sepeda Motor dan 2 Unit Motor
KEBUMEN-Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sempor berinisial NM (52), harus berurusan dengan pihak berwajib. Yang bersangkutan diduga menampung puluhan kendaraan yang masih menjadi obyek jaminan fidusia.
Setidaknya 18 sepeda motor dan dua unit mobil berhasil diamankan Polres Kebumen. Selain NM, dalam kasus tersebut pihak Polres Kebumen juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
Masing-masing yakni berinisial SM (43), seorang perempuan warga Desa Pekuncen Sempor, GW (42) warga Sidayu Gombong dan AK (30) warga Desa kaleng Kecamatan Puring.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan karyawan NSC yakni Teguh Prasetyo Ricky. i Ricky melaporkan kepada polisi terkait dua kendaraan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia. Kendaraan tersebut oleh tersangka SM (debitur) telah digadaikan kepada NM.
Berdasar pada laporan tersebut, jajaran Polres Kebumen kemudian berhasil mengungkap kasus tindak pidana. Ini meliputi mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang masih menjadi jaminan fiidusia atau penggelapan dan pertolongan jahat atau ikut serta melakukan pertolongan jahat.
Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Edy Istanto mengatakan, ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Sempor.
“Berawal dari laporan itu, polisi menemukan belasan kendaraan lainnya, yang disimpan di gudang tersangka. Hasil pengembangan itu polisi kemudian menyita belasan kendaraan sebagai barang bukti,” tuturnya saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Selasa (15/1).
Dia menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka NM yakni menerima gadai sepeda motor dari SM. Setelah itu kendaraan tersebut digadikan lagi kepada orang lain.
Setelah itu, kemudian digadaikan kembali kepada pihak lain, bahkan ada yang hingga digadaikan kepada pihak ke lima. “Tindak kejahatan ini telah berlangsung tiga tahun yakni sejak tahun 2015,” paparnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kasatreskrim AKP Edy Istanto, peran tersagka GW yakni membantu NM dalam mencarikan penggadai.dari SM. Sementara itu tersangka AK berperan sebagai penerima barang gadaian dari GW. “Dalam hal gadai ini tersangka NM mengambil keuntungan 10 persen,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat dijerat dengan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tengang jaminan Fidusia atau pasal 372 KUH Pidana. Sedangkan NM dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana. Demikian pula tersangka GW. Sedangkan AK dijerat dengan pasal yang sama yaknin 480 KUH Pidana.
Saat jumpa pers kepada awak media , NM mengaku tidak tahu tindakannya itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan hanya sebatas menggadai sepeda motor dan memberikan uang kepada penggadai. Dari jumlah itu, dia mengambil keuntungan 10 persen. "Saya tidak tahu jika ini merupakan tindak kejahatan. Saya mengimbau kepada masyarakat tidak mudah menerima barang-barang seperti itu,” ujanya. (cah/mam)