PASANG SPANDUK : Warga Desa Jladri memasang spanduk di pinggir jalan sebagai bentuk protes akan adanya pembebasan lahan.IMAM/EKSPRES
Warga Terdampak JLSS Minta Proses Diulang
KEBUMEN - Warga protes proses pembebasan lahan untuk kelajutan pembangunan Jalur Jalan Lingkar Selatan (JJLS). Sejumlah warga Desa Jladri Kecamatan Buayan menilai pemerintah tidak transparan, terkait penetapan harga. Selain itu juga ada perbedaan ukuran luas tanah yang terdampak dengan data pada sertifikat.
Salah satu warga Desa Jladri, Bambang Santoso mengatakan, warga mengetahui adanya rencana pembebasan lahan saat sosialisasi warga terdampak pembangunan JJLS, September lalu. pada November hingga Desember, mulai dilakukan pengukuran lahan. Proses berlanjut dengan adanya musyawarah sekaligus negoisasi pada 17 Desember.
“Saat musyawarah, kami langsung diberitahu nominal uang ganti rugi. Tetapi tidak ada kejelasan lokasi maupun luas lahan yang terdampak," tuturnya, Sabtu (22/12).
Selain itu terdapat pula perbedaan antara data luas tanah pada sertifikat dan hasil pengukuran. Hal ini dialami sendiri oleh Bambang.
Selain itu, warga mengaku menerima kerugian akibat adanya selisih jumlah ukuran. Harga tanah juga lebih rendah dari pasaran. Harga dari pemerintah sebesar Rp 740 ribu permeter persegi. Atau sekitar Rp 10 juta perubin.
Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran. Sebab, tiga tahun yang lalu, harga tanah di kawasan tersebut telah mencapai Rp 9 juta permeter persegi. Dengan demikian di tahun ini, seharusnya harga tanah lebih dari Rp 12 juta permeter perseginya.
“Kami tidak mempersoalkan jika memang akan dibangun jalan. Namun harus ada kesepakatan dulu antara warga dan pemerintah,” terangnya.
Taufik Abdillan, warga Jladri lainnya menegaskan, jika belum ada kesepakatan maka warga tidak mau digusur. Jika tetap ada penggusuran, warga akan melakukan perlawanan.
Warga minta proses pembebasan lahan JJLS diulang, karena tidak sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah. “Soal tanah menyangkut hak kepemilikan, maka harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan. Jika tidak ada titik temu, kami akan melawan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Asisten 1 Setda Kebumen Moh Amirudin SIP MM mengatakan, harga permeter tanah dibagi dua yakni A dan B.
Untuk harga golongan A sekitar Rp 548 ribu permeter persegi. Sedangkan untuk harga golongan B sekitar Rp 740 ribu permeter persegi. Golongan A terdiri dari tanah bengkok, yayasan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk golongan B merupakan tanah milik pribadi. (mam)