Hariyanto Fadeli
Ketua K3D Kebumen
Ketua K3D Nilai Terlalu Dipaksakan
KEBUMEN - Perda Kawasan Industri dinilai tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kebumen tahun 2005-2025. Pasalnya, pada RPJPD,tahun 2010-2019, pembangunan ditiitikberatkan pada corporate atau cooperative farming untuk melakukan penguatan kelembagaan petani.
Hal itu dikatakan Ketua Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D) Kebumen Hariyanto Fadeli.
Menurutnya, RPJP Daerah merupakan pedoman pada perencanaan pembangunan daerah. RPJPD juga menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk itu semua pembangunan yang dilaksanakan seharusnya sinkron dengan RPJP.
RPJP Daerah tahun 2005-2025 dituangkan dalam tahapan dan skala prioritas. Ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahap I Tahun 2005–2009. RPJM Daerah Tahap II Tahun 2010–2014.
RPJM Daerah Tahap III Tahun 2015–2019 dan RPJM Daerah Tahap IV Tahun 2020–2024. RPJP Daerah Kebumen mengacu pada RPJP Nasional Tahun2005-2025 dan RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. “Pada tahap III, titik beratnya cooperative farming. Maka seharusnya bukan membangun kawasan industri,” tuturnya, Kamis (6/11).
Lebih lanjut Hariyanto mengatakan, pembangunan daerah harus mengacu pada RPJPD yang kemudian diterjemahkan (diturunkan) dalam RPJMD. RPJMD kemudian diterjemahkan (diturunkan) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Visi misi bupati saat menjabat akan dimasukkan dalam RPJMD, namun tidak boleh bertentangan dengan RPJPD tahun berjalan. Jika visi misi bupati yang jadi, tidak bertentangan dengan RPJPD tahun berjalan. Maka seharusnya dilaksanakan perubahan RPJPD dulu. Kemudian diturunkan menjadi RPJMD dan diturunkan menjadi perda-perda.
“Dari awal tahun 2005, belum pernah ada perubahan RPJPD. Untuk itu arah pembanguan kawasan industri seharusnya bukan dilaksanakan pada priode saat ini,” terangnya.
Dalam pandangan Hariyanto, meski bertentangan dengan RPJPD 2005-2025, namun kawasan industri seakan dipaksakan untuk direalisasikan pada RPJMD tahap III. Adanya kesan memaksakan akan mengundang asumsi bahwa pemerintah “dipaksa” oleh pihak-pihak tertentu.
Hariyanto menambahkan, pihaknya tidak menafikkan jika kawasan industri masuk dalam visi misi bupati. Kawasan industri juga masuk dalam RPJMD tahap III. Namun hal itu bertentangan dengan RPJPD Kebumen 2005-2025. Padahal itu merupakan SOP pembangunan.
“Seharusnya RPJPDnya diubah dulu. Atau kawasan industri diundur dan tidak dipaksakan. Dengan itu, semuanya akan sesuai dengan aturan yang ada mulai dari kepala hingga tubuhnya,” ujarnya. (mam)