Pemkab Tak Sediakan Lahan Relokasi Bagi PKL Pasar Pagi Gombong

Rabu 03-08-2016,17:44 WIB

KEBUMEN - Hingga menjelang berakhirnya tenggat waktu peringatan pertama, pedagang yang berjualan diatas saluran irigasi di Kawasan Pasar Pagi Gombong masih enggan pindah. Pedagang mengaku masih kebingungan mencari lokasi baru untuk berjualan. Sementara Pemkab Kebumen secara tegas tidak akan menyediakan lahan untuk menampung para pedagang. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen Azam Fatoni mengatakan, pihaknya tidak menyediakan lahan relokasi bagi para pedagang. Apalagi lahan yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan merupakan saluran irigasi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM). "Kami belum ada rencana untuk merelokasi mereka, apalagi itu bukan tanah kami. Kami juga tidak memungut retribusi," tegas Azam, disela-sela mengikuti acara sosialisasi pemanfaatan data penginderaan jauh dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Pendopo Bupati, Selasa (2/8). Azam mengakui, ada lahan kosong yang letaknya berada di sebelah barat Pasar Pagi Gombong. Tetapi lahan tersebut akan dijadikan pasar burung. "Ini memang sudah direncanakan sejak lama, nantinya seluruh pedagang burung akan dijadikan satu tempat. Karena ini juga untuk mendukung wisata," ungkapnya. Ia menegaskan, saat ini menjadi kewenangan Satpol PP untuk menertibkan para pedagang. "Satpol PP sudah mengeluarkakn surat peringatan, sekarang juga sudah ada yang mulai pindah," imbuhnya. Para pedagang beralasan, mereka enggan pindah karena hingga kemarin belum memiliki lokasi lain untuk berjualan. Para PKL di sepanjang Jalan Pemotongan meminta Pemkab Kebumen menyediakan tempat relokasi untuk mereka berdagang. Apalagi mereka sudah berdagang sejak lama untuk nafkah sehari-hari. Seperti diketahui, Pemkab Kebumen meminta pedagang yang berjualan di sepanjang saluran irigasi kawasan Pasar Pagi Gombong untuk pindah ke lokasi lain. Pedagang diberi waktu 30 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut. Para pedagang sudah diperingatkan untuk meninggalkan lokasi pada 20 Juni 2016 lalu. Bahkan pada 21 Juli 2016, Satpol PP telah mengeluarkan surat teguran pertama. Surat peringatan diterbitkan menyusul belum adanya pedagang yang pindah dari lokasi berjualan saat ini. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bambang Priyambodo mengatakan, terpaksa melayangkan surat teguran pertama karena pedagang tidak mengindahkan peringatan dari petugas. (ori/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait