Suasana di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, (20/4) lalu. Saat ini pemerintah melarang warga untuk mudik sebagai upaya menekan penularan virus corona. FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
JAKARTA – Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, sebelum 6 Mei 2021 tidak akan ada penyekatan atau larangan.
Bahkan, lalu lintas di jalur mudik dipastikan akan diamankan polisi.
https://radarbanyumas.co.id/polisi-loloskan-pemudik-kakorlantas-polri-pastikan-sanksi-dua-kali-cuti-bersama-asn-hanya-dua-hari/
“Jika ada yang mudik awal silakan saja. Kita perlancar. Sebelum 6 Mei 2021, pemerintah tidak melarang warga bepergian kemanapun. Asal tetap menaati protokol kesehatan COVID-19,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Rabu (14/4).
Karena itu, dipastikan kalau ada yang mudik lebih awal, maka polisi tidak akan melakukan penyekatan dan menyuruh putar balik. Namun ketika memasuki tanggal 6 sampai 17 Mei, jalur utama mudik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera maupun Bali dijaga ketat.
“Nah, saat tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh. Itu akan dilakuan penjagaan ketat,” paparnya Istiono.
Menurutnya sebelum 6 Mei 2021, polisi juga telah menggelar operasi keselamatan. Operasi tersebut bertujuan mensosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik lebaran.(rh/fin)