Terbitkan Telegram Soal Larangan Kapolri, Bukan Untuk Media Nasional, Hanya untuk Internal Humas

Selasa 06-04-2021,15:19 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang berisi larangan media meliput serta menyiarkan arogansi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, aturan dalam telegram tersebut hanya untuk jajaran humas kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 ini hanya untuk internal kepolisian. https://radarbanyumas.co.id/aturan-pembatasan-transportasi-segera-terbit/ "Itu untuk internal Polri," jelas Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4). Ditegaskannya, Telegram tersebut hanya ditujukan kepada seluruh kepala bagian humas di kepolisian. Telegram tersebut merupakan berisi pedoman dalam keterbukaan penyampaian informasi publik. "STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," tegasnya. Adapun isi telegram yang bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian, sebagai berikut; Dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta persidangan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yg diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
(gw/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait