SEMPROT: Petugas menyemprotkan disinfektan di objek wisata di Dieng.
BANJARNEGARA - Sebanyak 20 orang tidak diperbolehkan masuk ke objek wisata di Dieng. Pasalnya yang bersangkutan belum divaksin.
https://radarbanyumas.co.id/berwisata-hanya-boleh-90-menit-obwis-di-banjarnegara-mulai-dibuka-syaratkan-harus-vaksin/
https://radarbanyumas.co.id/enam-pasangan-bukan-suami-istri-kepergok-ngamar-di-hotel-diangkut-ke-polres-banjarnegara/
Objek wisata boleh beroperasi kembali mulai Jumat (10/9), setelah status Kabupaten Banjarnegara turun menjadi PPKM Level II.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, pada hari pertama pembukaan objek wisata berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah hari pertama pembukaan objek wisata di Dieng berjalan sesuai dengan harapan. Penerapan prokes dapat berjalan dengan baik," terangnya.
Agung menjelaskan, pada hari pertama dibuka, kunjungan wisatawan sebanyak 554 orang. Angka ini merupakan gabungan dari wisatawan yang berkunjung ke Candi Arjuna dan Kawah Sikidang.
Wisatawan yang berkunjung pada hari pertama pembukaan objek wisata, merupakan wisatawan lokal dari Batang dan Pekalongan.
Dia menegaskan, vaksin merupakan syarat yang tidak bisa ditolerir bagi wisatawan yang akan masuk ke objek wisata.
"Ada 20 orang yang tidak boleh masuk karena belum vaksin," jelasnya.
Jika jumlah pengunjung mengalami kenaikan, pihaknya sudah siap. "Insya Allah petugas di Dieng sudah kita bekali teknis di lapangan," lanjutnya. (drn)