2.024 Botol Miras Dimusnahkan, Bupati Banjarnegara: Perdanya Nol Persen, Kita Berkomitmen Musnahkan

Selasa 23-02-2021,09:58 WIB

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan 2.024 botol minuman keras hasil kegiatan tahun 2020 di halaman Kantor Sat Pol PP Banjarnegara, Senin (22/2). DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA – Sebanyak 2.024 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk dimusnahkan, di halaman Kantor Satpol PP Banjarnegara, Senin (22/2) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan yang dilaksanakan tahun 2020. Ribuan botol miras dalam kondisi tersegel dijejer dan dimusnahkan dengan digilas alat berat. Pemusnahan disaksikan oleh Bupati Budhi Sarwono, Wakil Bupati Syamsudin, Sekda Banjarnegara Indarto, Dandim 0704 Letkol Sujeidi Faisal, Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, Kemenag dan DPRD Banjarnegara. https://radarbanyumas.co.id/penjual-miras-di-banjarnegara-ajukan-gugatan-praperadilan-eksekusi-kasus-pedagang-miras-tunggu-inkrah/ https://radarbanyumas.co.id/nekat-beroperasi-tempat-karaoke-di-kutasari-purbalingga-ditutup-paksa-satpol-pp/ Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo menjelaskan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 2.024 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. "Ini adalah pemusnahan yang ketiga untuk hasil operasi tahun 2020. Untuk dua kegiatan pemusnahan telah kita laksanakan di Kejaksaan Negeri untuk kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya. Sedangkan minuman keras yang dimusnahkan pada kesempatan ini adalah minuman keras yang berasal dari penjual yang masih dalam taraf pembinaan. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan pemusnahan minuman keras ini adalah bentuk komitmen Bupati, Wakil Bupati dan Forkompinda Kabupaten Banjarnegara untuk meneggakan Perda. "Perdanya nol persen. Kita berkomitmen bersama Forkompinda akan terus musnahkan minuman keras yang ada di Kabupaten Banjarnegara," ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, Budhi juga menyampaikanapresiasi kepada Sar Pol PP atas kinerja yang sangat baik dalam meneggakan Perda nomor 4 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pemberantasan minuman beralkohol.(drn)

Tags :
Kategori :

Terkait