BANJARNEGARA - Eksekusi putusan pengadilan terhadap penjual minuman keras YI menunggu inkrah. Sebelumnya, pemohon mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Penyidik PNS Sat Pol PP Banjarnegara yang melakukan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
Penyidik PNS Sat Pol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengatakan eksekusi atas putusan pengadilan menunggu inkrah.
"Masuknya menunggu inkrah, kemungkinan Selasa kalau tidak banding," ungkapnya, Jumat (12/2).
https://radarbanyumas.co.id/penjual-miras-di-banjarnegara-divonis-total-enam-bulan-penjara-bupati-ini-peringatan-bagi-penjual-lainnya/
Sebelumnya pemohon mengajukan gugatan pra peradilan yang dimenangkan Sat pol PP.
"Sebelumnya pemohon mengajukan gugatan pra peradilan, yang digugat Penyidik PNS Sat Pol PP," ungkapnya.
Dijelaskan, sidang pra peradilan ini dilaksanakan Jumat (5/2).
Pemohon menggugat Penyidik Sat Pol PP dalam melakukan pengeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
Dijelaskan pada Jumat tanggal (5/2) telah dilaksanakan sidang gugatan pra peradilan yang pertama dengan agenda pembacaan gugatan pemohon dan jawaban termohon. Dalam perjalanannya, pemohon mencabut gugatan pra peradilan.
"Dengan alasan, perkara utama sudah disidangkan yaitu terdakwa divonis total enam bulan kurungan," jelasnya.
Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan gugatan pra peradilan telah dicabut oleh pengacaranya. Dia mengatakan pada Senin (8/2) dilaksanakan sidang dengan agenda putusan atas terdakwa.
"Terus tanggal 9-nya harusnya kan ada sidang pra peradilan. Tapi dari kuasa hukumnya akhirnya dicabut," jelasnya.
Materi pokok perkaranya sudah disidangkan dan sudah diputus. Sehingga pra peradilan sudah dianggap tidak sesuai. (drn)