Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengapresiasi kinerja Satpol PP Banjarnegara yang gencar merazia toko-toko besar dan warung-warung yang dicurigai menjual minuman keras beserta jaringannya.
BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menyita ratusan botol minuman keras. Minuman keras ini disita saat sedang transaksi dari mobil ke sebuah toko di Kalibenda Kecamatan Sigaluh. Kegiatan penekanan peredaran miras di Kabupaten Banjarnegara merupakan kegiatan rutin dan target dari Satpol PP.
Payung hukum yang berlaku saat ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol. Dendaanya minimal Rp. 2 juta dengan ancaman hukuman tiga bulan.
Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan total ada 415 botol minuman keras yang disita dalam operasi di Kalibenda.
"Jumlahnya 415 botol, kita sita dari penjual dari Purwokerto yang sedang akan menurunkan barang dari mobil ke sebuah toko di Kalibenda," jelasnya, Rabu (30/9).
Dia menyebut barang bukti tersebut berada di kantor Satpol PP dan pengedar akan dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP guna pengembangan lebih lanjut.
https://radarbanyumas.co.id/semar-dan-gareng-ingatkan-warga-banjarnegara-pakai-masker/
Salah seorang penyidik PNS Sat Pol PP Banjarnegara Sugeng SP menceritakan kronologi pelaksanaan operasi. Menurut keterangannya, (Selasa, 29/9), Tim Penegakan Perda bersama Penyidik PNS Satpol PP Banjarnegara melakukan pengembangan penindakan pelanggaran miras. Dari situ didapat petunjuk bahwa pada hari itu pukul 15:00 WIB akan ada pengiriman miras dari salah satu distributor di Purwokerto.
“Itu akan dikirim ke salah satu toko di Banjarnegara, sehingga kami melakukan analis dan wasmat terhadap hal tersebut, dan memang benar,” ungkap Sugeng.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengapresiasi kinerja Satpol PP Banjarnegara yang gencar merazia toko-toko besar dan warung-warung yang dicurigai menjual minuman keras beserta jaringannya.
“Pasti kita dukung penuh karena yang jelas miras ini kan merusak moral dan mental masyarakat. Orang yang mengkonsumsi miras atau minuman beralkohol itu bisa hilang kesadaran, bicara ngawur, perbuatannya nglantur. Bahkan bisa juga menyebabkan sakit dan kematian. Apalagi kalau oplosan. Contohnya sudah banyak,” ungkap bupati yang akrab disapa Wing Chin ini.
Dikonfirmasi mengenai sanski, Wing Chin menegaskan pihaknya akan keras terhadap praktek jual beli miras ini. “Akan ada sanksi tegas dari kami, barang siataan sudah kita amankan, juga KTP pengantar miras beserta data lainnya,” jelasnya. (drn/)