BANJARNEGARA - Sempat mengklaim pelayanan e-KTP bisa berlangsung cepat dengan tambahan personel, toh nyatanya pelayanan e-KTP di Dindukcapil hingga kini masih dikeluhkan. Utamanya tentang proses pembuatannya yang lama.
Kepala Dinas Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara, Imam Kusharto mengatakan tambahan alat dan personel di kantornya belum memenuhi kebutuhan yang ada. Hal itu dikarenakan jumlah masyarakat yang harus dilayani yang semakin hari kian bertambah.
"Beberapa pekan ini jumlah pengunjung mencapai seribu orang perhari," katanya, Jumat (29/6) kemarin.
MEMBLUDAK: Warga yang datang ke Dindukcapil untuk mengurus e-KTP masih banyak. Sehari bisa mencapai seribu orang. (HERU/RADARMAS)
Sedangkan jumlah keseluruhan personel yang dimiliki hanya 56 orang. Itu saja dibagai menjadi beberapa divisi di masing-masing bidang dan seksi. Sementara untuk tenaga input data kependudukan, khususnya E-KTP hanya empat (4) personel, dengan dibantu empat alat cetak yang dioperasikan.
Enam alat cetak yang dimilikinya juga dioperasikan secara bergantian. Pasalnya, satu unit alat cetak memiliki kapasitas cetak yang terbatas. Imam menyebutkan, kapasitas cetak maksimal e-KTP perharinya terbatas 800 keping saja. "Akhir-akhir ini kami paksakan hingga seribu keping," tandasnya, mengingat permintaan masyarakat yang membludak.
Waktu pelayanan juga digenjot maksimal, dengan mengorbankan jam istirahat dan jadwal kepulangan pegawai. Untuk mengatasi lamanya pelayanan dokumen kependudukan, Imam mengaku pernah mengusulkan adanya pembentukan UPTD Dindukcapil di setiap kecamatan, sehingga masyarakat terbantu dan tidak perlu jauk-jauh menuju kantor Dindukcapil. "Minimal eks kawedanan," katanya.
Namun, usalanya kandas sampai pengajuanya bersama DPRD Banjarnegara karena dianggap inefisiensi. Selain boros anggaran, juga memerlukan banyak tenaga tambahan. Imam menuturkan, tanpa adanya bantuan tenaga tambahan di bawah naungan Dindukcapil di setiap kecamatan, percepatan pelayanan sulit untuk dicapai.
Menurutnya, meskipun perekaman dapat dilakukan di kecamatan, namun input data dan pencetakan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang ada di kantornya sebanyak empat orang tadi. Hal itu sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 yang mengaturnya. "Tidak boleh sembarang orang yang menginput," ujarnya.
Menurut Imam, langkah solutif penting untuk segera dilakukan. Jika tidak, masalah ini tidak akan kunjung selesai. Belum lagi dengan akan diterapkanya Kartu Identitas Anak (KIA) yang rencananya akan dimulai pada 2019 nanti.
Dia memprediksi, jika birokrasi kependudukan tetap dipertahankan seperti sekarang ini, masalah lamanya pengurusan dokumen kependudukan justru akan semakin komplek kedepanya. "Jika ada yang mengklaim kami lamban, silakan datang kekantor kami saksikan sendiri," pungkasnya.(her)