NU Ikut Menolak Soal Restu Miras di Perpres, Said Aqil Siroj: Karena Agama Telah Tegas Melarang

Selasa 02-03-2021,11:58 WIB

KH Said Aqil. Foto istimewa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi. Menurut Said, Al-Qur’an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat. Ia mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. “Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/perpes-nomor-10-tahun-2021-investasi-miras-dibuka-di-seluruh-indonesia/ Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. "Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. Sebagai informaso, Pepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diminta untuk ditinjau ulang. Aturan ini, berpotensi menimbulkan polemik. Karena adanya pasal yang mengatur investasi minuman keras (miras). Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina angkat bicara terkait pembukaan investasi untuk miras. Dari sejumlah pasal, diketahui jika investasi miras dibuka di seluruh Indonesia. Dibuka secara umum di empat provinsi. Yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur. Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada enam bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal, yaitu Industri Narkotika, Judi dan Kasino, Penangkapan spesies ikan, Pemanfaatan koral, Industri senjata kimia, serta Industri perusak ozon. "Sedangkan, industri miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal,” urai Nevi lewat keterangan resminya, Senin (1/3). Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’, itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait