BANJARNEGARA - Ratusan bidang tanah wakaf di Banjarnegara belum bersertifikat. Padahal sertifikat tanah wakaf ini sangat penting demi kejelasan statusnya di kemudian hari. Sehingga terhindar dari sengketa dengan ahli waris.
Kepala Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Banjarnegara Zahid Khasani menjelaskan saat ini ada 398 tanah wakaf yang belum bersertifikat. Sedangkan yang sudah ada 3.238 bidang tanah.
Menurut dia, perlu adanya percepatan sertifikasi tanah wakaf. menindaklanjuti Surat Kakanwil Kemenag Jateng terkait percepatan sertifikasi tempat peribadatan, pihaknya menggandeng BPN Banjarnegara. "Tahun 2018 ini ada program 30 ribu bidang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," jelasnya. Dijelaskan kuota PTSL untuk tempat peribadatan ditujukan untk 16 desa di 10 kecamatan.
Ratusan Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Sabtu 02-06-2018,14:13 WIB
Kategori :