Ratusan Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Sabtu 02-06-2018,14:13 WIB

BANJARNEGARA - Ratusan bidang tanah wakaf di Banjarnegara belum bersertifikat. Padahal sertifikat tanah wakaf ini sangat penting demi kejelasan statusnya di kemudian hari. Sehingga terhindar dari sengketa dengan ahli waris. Kepala Penyelenggara Syari'ah Kantor Kementerian Agama Banjarnegara Zahid Khasani menjelaskan saat ini ada 398 tanah wakaf yang belum bersertifikat. Sedangkan yang sudah ada 3.238 bidang tanah. Menurut dia, perlu adanya percepatan sertifikasi tanah wakaf. menindaklanjuti Surat Kakanwil Kemenag Jateng terkait percepatan sertifikasi tempat peribadatan, pihaknya menggandeng BPN Banjarnegara. "Tahun 2018 ini ada program 30 ribu bidang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," jelasnya. Dijelaskan kuota PTSL untuk tempat peribadatan ditujukan untk 16 desa di 10 kecamatan. TANDA TANGAN Penandatanganan MoU antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara dengan Badan Pertanahan Nasional. Desa tersebut yakni Desa Brengkok dan Gumelem Wetan Kecamatan Susukan, Desa Kertayasa dan Panggisari Kecamatan Mandiraja, Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara, Kelurahan Semampir Kecamatan Banjarnegara, Desa Bantarwaru dan Kelurahan Kenteng Kecamatan Madukara, Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, Desa Lemah Jaya dan Kasilib Kecamatan Wanadadi, Desa Karanggondang Kecamatan Karangkobar, Desa Pandansari dan Tempuran Kecamatan Wanayasa serta Desa kalitlaga dan Aribaya Kecamatan Pagentan. Kasi Hubungan Hukum BPN Banjarnegara Sukiman mengatakan biaya sertifikasi tanah wakaf yang berada di PTSL ini gratis. Adapun biaya materai, pengukuran tanah/patok dan pemberkasan menjadi beban pemohon. "Di BPN gratis," kata dia. Sedangkan waktu sampai terbitnya sertifikat antara empat sampai lima bulan. (drn/)

Tags :
Kategori :

Terkait