BANJARNEGARA - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengeluhkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pengurus paguyuban.
Namun mereka tidak tahu harus mengadu kemana.
Pedagang batagor dan sup buah, Yayuk mengatakan, para PKL mengeluhkan adanya tarikan dengan alasan untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Nominalnya antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. Dia sendiri heran, ada masa berlakunya KTA. Menurut dia, dari 84 PKL alun-alun yang ada, beberapa orang yang sudah membayar KTA.
Sedangkan dia sendiri belum membayar. Oknum yang bersangkutan mengatakan, paguyuban tempat para PKL bernaung sudah valid dan berbadan hukum.
Namun setelah dia mengecek ke Sat Pol PP dan Dinas Perdagangan, ternyata nama paguyuban yang dimaksud tidak terdaftar.
Menurut dia, oknum paguyuban hanya ingin mengambil keuntungan untuk kepntingan pribadi.
"Saya sangat prihatin dengan hal tersebut. Saya ingin membela, tapi bingung karena pengetahuan dan SDM saya yang kurang, sehingga saya bingung sendiri dalam melangkah. Saya ingin membela kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk cari muka," paparnya.
Kasat Pol PP Banjarnegara, Aris Sudaryanto mengatakan, bisanya PKL membuat paguyuban sendiri. Namun tidak laporan ke Sat Pol PP. Menurut dia, KTA tidak memiliki kekuatan legal formal. "Kalau KTA urusan mereka masing-masing dan tidak ada nilai legalistasnya," tandasnya. Dia mengatakan, penarikan biaya untuk pembuatan KTA dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Cenderung modus. Tapi mereka tidak laporan ke kami, jadi bukan urusan kita," imbuhnya. (drn/din)