BANJARNEGARA – Larangan jualan bagi pedagang ikan asal Banjarnegara di Pasar Ikan Purbalingga, masih terus menjadi polemik.
Meski sebelumnya Pemkab Purbalingga menegaskan tidak ada larangan jualan, namun nyatanya para pedagang ikan asal Banjarnegara tetap diminta berhenti jualan di Pasar Ikan Purbalingga.
TERANCAM RUGI : Para pembenih ikan di Desa Kincang Kecamatan Rakit terancam merugi menyusul adanya larangan berjualan ikan di Pasar Ikan Purbalingga.
Salah satu pedagang ikan asal Desa Kincang Kecamatan Rakit, Abdul Nursidi mengatakan, pedagang ikan asal Banjarnegara tetap tidak diperbolehkan berjualan di Purbalingga.
Menurut dia, hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan Paguyuban Pedagang Ikan Purbalingga.
“Pada hari Rabu (1/3) lalu, kami tetap berangkat jualan di Pasar Ikan Purbalingga. Tetapi tidak membawa ikan sebanyak biasanya, hanya sedikit. Saat itu perwakilan dari paguyuban menyampaikan larangan jualan bagi pedagang asal Banjarnegara,” ujarnya, Kamis (2/3).
Dia mengaku kecewa dengan larangan tersebut. Sebab sebelumnya Kepala Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga, menyampaikan tidak ada larangan jualan bagi pedagang ikan dari luar Purbalingga.
Apalagi, selama ini berdagang benih ikan merupakan mata pencaharian sehari-hari bagi pedagang ikan asal Banjarnegara sebanyak 28 orang.
“Untuk pasaran lagi Sabtu (4/3) besok. Tapi karena kemarin sudah disampaikan soal larangan jualan, kemungkinan para pedagang ikan Banjarnegara tidak berangkat,” kata dia.
Dengan kondisi ini, pedagang terancam terus merugi. Padahal saat hari-hari biasa, sebelumnya omzet per bulan dari 28 pedagang asal Banjarnegara total mencapi Rp 447 juta.
“Omzet setiap pedagang berbeda-beda, tetapi untuk total keseluruhan Rp 447 juta,” tambahnya.
Pedagang ikan lainnya, Supangat mengungkapkan, larangan jualan ikan ini juga berdampak pada pembenih ikan yang ada di Banjarnegara. Padahal jumlah pembenih ikan mencapai ratusan dari berbagai kecamatan.
“Padahal, jika sudah usia konsumsi ikan akan lebih sulit dijual. Rata-rata budidaya benih ikan ini menjadi mata pencaharian pokok,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, pedagang ikan Banjarnegara diperbolehkan mengirim benih ikan ke Purbalingga ketika ada permintaan dari pedagang di sana. Namun, di luar permintaan, pedagang ikan tetapi dilarang berjualan.
“Jumlah benih ikan yang ada di Banjarnegara ini banyak. Jika hanya menunggu permintaan kalau ada kekurangan stok di Pasar Purbalingga ini akan merugikan pedagang maupun petani benih ikan,” ungkap dia. (uje/din)