Tahun Ini Hanya Satu yang Ditangani
BANJARNEGARA - Penanganan kawasan kumuh di Banjarnegara terkendala keterbatasan anggaran. Tada tahun ini, hanya kawasan kumuh di Kelurahan Sokanandi Kecamatan Banjarnegara yang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten.
Padahal berdasarkan SK Bupati Banjarnegara Nomor 050/459 tentang Penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, luasnya mencapai 78,93 hektare. Kawasan kumuh tersebut tersebar di 16 desa dan kelurahan. Umumnya kawasan kumuh di Banjarnegara terdapat di sempadan sungai/irigasi.
Kepala Seksi Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banjarnegara, Sunaryanto mengatakan, kawasan kumuh ini tersebar di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Meskipun demikian, kawasan kumuh didominasi berada di wilayah perkotaan. Di wilayah Kecamatan Banjarnegara saja, terdapat sembilan kelurahan. Sedangkan sisanya tersebar di Kecamatan Sigaluh, Madukara, Bawang dan Purwareja Klampok.
Namun karena anggaran yang tersedia dalam APBD Kabupaten hanya Rp 300 juta, kawasan kumuh yang ditangani dengan kas daerah tahun ini hanya di Sokanandi.
Dia mengatakan, kawasan kumuh tersebut terletak di RT1 dan 2 RW 3, RT 1 dan 2 RW 6, RT 2 RW 6 dan RT 4 RW 2 Kelurahan Sokanandi. Total luas kawasan kumuh di kelurahan tersebut 7,1 hektar. Di kawasan kumuh tersebut tinggal 739 jiwa atau 163 KK.
Dia berharap kawasan kumuh di Banjarnegara juga ditangani menggunakan APBD Kabupaten dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sehingga lebih cepat ditangani.
Dia menegaskan, penanganan kawasan kumuh ini berbeda dengan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). "Bukan menangani rumahnya. Tapi infrastruktur pendukungnya seperti talud, drainase, jalannya," tegasnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banjarnegara, Kun Dharmawan Hidayatulloh mengatakan. pemerintah pusat menargetkan kawasan kumuh di Indonesia akan selesai pada tahun 2019. Hal ini sesuai dengan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP). (drn/din)