BANJARNEGARA – Langkah yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dengan menghentikan penambangan ilegal di Sungai Serayu mendapat dukungan Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah.
Dewan Sumber Daya Air menilai, penambangan tanpa izin yang ditemukan beberapa waktu lalu di Desa Bantarwaru dan Kelurahan Rejasa, mengancam kondisi lingkungan.
Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah, Edy Wahono mengatakan, mestinya penambangan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebab saat BBWSSO melakukan sidak Kamsi (5/1) lalu, ditemukan pembuatan jalan dengan mengeruk dan menata bebatuan hingga ke tengah sungai.
“Hal ini tentu sangat membahayakan. Karena secara otomatis akan mengubah arus dan dampaknya akan menggerus bibir sungai,” ujarnya.
Apalagi dalam penambangan ini, ditemukan penambang yang menggunakan alat berat. Mestinya, baik menggunakan alat berat maupun manual, harus mendapatkan izin.
Menurutnya, penambangan juga harus disesuaikan dengan RTRW daerah setempat, sehingga keberadaan penambangan di sungai tidak mengganggu fungsi sungai dan peruntukan yang lain yang telah ditetapkan.
“Selain harus mengantongi izin juga harus melihat RTRW setempat. Misalnya, dalam RTRW lokasi itu bukan untuk pertambangan, maka dilarang untuk ditambang,” tandasnya.
Dia menambahkan, dalam hal penambangan tanpa mengantongi izin, melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan pelanggar diancam dengan sanksi maskimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 Rp miliar.
“Makanya kami mengimbau kepada pihak-pihak yang akan melakukan penambangan untuk tertib aturan dengan menyelesaikan perizinan terlebih dahulu. Dengan penambangan yang berizin, diharapkan pengambilan material tambang di sungai akan sesuai dengan kaidah hukum dan kaidah teknis,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tim dari BBWSSO dan Pemkab Banjarnegara melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah penambangan di Sungai Serayu. Sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat adanya penambangan tanpa izin di Sungai Serayu yang berada di jalur arung jeram. (uje/din)