Diminta Bayar Tanah Relokasi
BANJARNEGARA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin peribahasa inilah yang menggambarkan warga relokasi longsor Desa Tanjungtirta Kecamatan Punggelan. Selain harus kehilangan tempat tinggal karena longsor, mereka juga harus membayar sejumlah uang pungli atas tanah yang mereka sekarang tempati di RT 3 RW 1.
Oknum yang meminta uang tersebut beralasan, tanah yang mereka tempati ditukar guling dengan tempat tinggal mereka yang terkena longsor. Tanah yang mereka tempati sebelumnya dihargai Rp 70 ribu per meter persegi. Sedangkan tanah relokasi dihargai Rp 100 ribu. Jumlah yang dibayarkan warga bervariasi, menyesuaikan dengan tanah luas tanah mereka sebelumnya.
Musirin, warga reloasi mengatakan, dirinya diminta membayar sebesar Rp 4,7 juta. Namun hingga kini masih kurang Rp 1,5 juta. Pada awalnya dia kaget. Sebab sepengetahuannya, warga relokasi tidak perlu membayar tanah yang mereka tempati.
Keluhan juga disampaikan oleh Yatino. Dia harus membayar lebih tinggi dibandingan Musirin. Sebab luas pekarangan rumah sebelumnya tidak mencapai 120 meter, sehingga dia harus membayar Rp 8 juta.
Namun sampai sekarang dia baru membayar Rp 2 juta, sehingga masih kurang Rp 6 juta. Kepala Desa Tanjungtirta, M Kitam, membantah bila warga dimintai sejumlah uang atas tanah yang kini mereka tinggali.
"Sama sekali tidak ada. Kalau misalkan ada, internal keluarga sendiri. Saya malah tidak paham. Urusan ini sama sekali nol, tidak ada (pungli)," tandasnya.
Bahkan warga yang sebelumnya satu rumah dihuni beberapa KK, kini bisa menempati rumah sendiri. "Ada orang yang dulu masih numpang. Sebelumnya kena bencana dia tidak punya batur (pekarangan), sekarang punya," kata dia. (drn/din)