Bantuan Logistik Longsor Jemblung yang Tak Layak Konsumsi & Kedaluwarsa Dimusnahkan

Rabu 29-06-2016,16:47 WIB

BANJARNEGARA - Bantuan logistik untuk korban longsor Dusun Jemblung Desa Sanmpang Kecamatan Karangkobar dimusnahkan, Selasa (28/6). Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di TPA Winong Kecamatan Bawang. Barang yang dimusnahkan mencapai 265 jenis dengan jumlah bervariasi masing-masing jenisnya. Beberapa jenis barang yang dimusnahkan hanya terdiri satu atau beberapa satuan barang. Namun ada juga yang mencapai puluhan hingga ratusan ribu bungkus. Bantuan Logistik Longsor Jemblung Dimusnahkan Misalnya saja mie instan mencapai 59.025 bungkus. Sedangkan bubur bayi sachet enam bulan ke atas 20 gram yang dimusnahkan mencapai 553.550 sachet. Kepala BPBD Banjarnegara, Catur Subandrio menjelaskan logistik bantuan dari masyarakat dan dunia usaha yang dimusnahkan berupa makanan, minuman dan obat-obatan. Bantuan ini dimusnahkan karena sudah tidak layak konsumsi dan kedaluwarsa. Bantuan yang dimusnahkan ini diangkut ke TPA menggunakan tujuh dump truck, tiga mobil box serba guna, empat Cyclone dan dua Panther. Banyaknya bantuan menyebabkan tidak semuanya tersalurkan. Meskipun saat itu bencana terjadi di banyak lokasi. "Meskipun sudah dibagi ke desa-desa, yang kecilpun langsung kita bantu. Namun bantuan memang over dan harus kita musnahkan daripada membahayakan," jelasnya. "Setelah kita menerima bantuan, kita menata bantuan yang datang. Kita tata berdasarkan urutan tanggal kadaluarsa. Saat itu donatur mungkin tidak melihat masa kedaluwarsanya. Sehingga kami tidak menyalahkan donatur. Namun kami juga tidak mau disalahkan kalau tetap menyalurkan bantuan yang sudah kadaluarsa," kata dia. Pemusnahan bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Banjarnegara Nomor 360/685/Setda/2016-R tangga; 16 Juni 2016 perihal Penghapusan Barang Logistik yang sudah kadaluarsa. Persetujuan bupati ini didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (drn/nun)

Tags :
Kategori :

Terkait