JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, bahwa secara umum penempatan guru non muslim di satuan pendidikan Madrasah atau pendidikan islam dibenarkan secara regulasi yang berlaku.
Pernyataan itu menyusul, viralnya kabar mengenai guru non muslim yang mengajar siswa di madrasah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Guru non muslim itu mengajar mata pelajaran geografi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, Muhammad Zain menjelaskan, bahwa penempatan guru non muslim di madrasah dimungkinkan secara regulasi.
https://radarbanyumas.co.id/sekolah-penggerak-resmi-diluncurkan/
Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Sebab, Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," kata Zain di Jakarta, Senin (1/2/2001).
"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," sambungnya.
Zain menjelaskan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi," terangnya.
Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
https://radarbanyumas.co.id/1-773-guru-madrasah-dapat-tunjangan-profesi/
Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
Selain itu juga, bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.
Untuk itu, Zain kembali menegaskan, bahwa penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan. "Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, Guru non muslim yang bersangkutan adalah Eti Kurniawati. Ia mengaku, dirinya sama sekali tidak menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja, karena ia beragama Kristen.
"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku" ujar Eti.
"Tapi ya karena saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya" imbuhnya.
Alumni UNM Makassar ini mengatakan, bahwa dirinya akan berusaha untuk bisa melangkah sesuai dengan kaidah agamanya yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain.
"Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula" tuturnya.
Eti mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan segera ke Tana Toraja, sebagaimana imbauan Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, H.Burhanduddin bahwa CPNS yang telah menerima SK untuk segera melapor kepada Kakan Kemenag dimana ia ditempatkan.
"Dalam.minggu ini saya akan segera ke Tana Toraja setelah selesai mengurus berkas-berkas saya untuk dibawah kesana" ujarnya.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Andi Syaifullah mengatakan, kebijakan penempatan guru beragama kristen di sekolah islam atau madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia. Tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.
PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Tidak disebutkan bahwa harus beragama islam,” terang Andi Syaifullah, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan," kata Andi.
"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya," pungkasnya. (der/fin)
Dapat diketahui, Eti Kurniawati adalah guru geografi yang batal menerima SK pengangkatannya pada tanggal 19 Januari lalu bersama 8 CPNS lainnya karena terkonfirmasi postif Cobid 19 (OTG).
Hari ini akhirnya dapat mengetahui lokasi penempatannya setelah membuka amplop coklat berisi SK yang diserahkan oleh Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel, H.Burhanddin, MM di ruang kerjanya, Selasa 26 Januari 2020. (der/fin)