Rangkaian acara berlangsung khidmat, lancar dan santai penuh keakraban. Diakhiri dengan penyerahan surat rekomendasi 211 bupati/walikota dan 10 gubernur oleh Sekjen GTKHNK kepada Sekjen APKASI dan foto bersama Muldoko.
Perjuangan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKNHK 35+) untuk menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) difasilitasi langsung Kantor Staf Presiden (KSP).
Delapan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer dengan usia 35 tahun ke atas atau GTKNHK 35+ saat beraudiensi dengan KSP punya keinginan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
"Akan kami carikan formulanya sehingga ada perubahan, karena kami juga pernah perjuangkan honorer perawat," kata Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan menyadari, kontribusi dan pengabdian guru dan tenaga kependidikan honorer sangat besar bagi pengembangan sumber daya manusia.
https://radarbanyumas.co.id/penerbitan-artikel-ilmiah-populer-para-guru-di-radar-banyumas-tambah-nilai-1-akg/
Sayangnya, selama ini masih banyak guru dan tenaga kependidikan honorer yang mendapat upah jauh dari standar.
Bahkan, katanya, Presiden Joko Widodo pun prihatin dan sangat memperhatikan masalah ini.
Hal itu pula yang mendorong KSP menerima audiensi GTKNHK 35+ untuk merumuskan masalah dan mencari solusi bersama.
"Karena kami punya semangat yang sama untuk membantu nasib guru dan tenaga kependidikan honorer. Setelah pertemuan ini, GTKNHK bisa berkomunikasi secara intens dengan KSP untuk memperjuangkan apa yang diinginkan," tutur Moeldoko.
Delapan perwakilan GTKNHK 35+ ini hadir dari berbagai provinsi. Di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sulawesi Utara.
Salah satunya Yudha Aremba, yang merupakan Ketua I GTKNHK 35+. Yudha yang merupakan guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Jawa Timur sudah memasuki masa pengabdian selama 16 tahun dan hingga kini hanya mendapat upah Rp700 ribu per bulan.
"Sehingga masa muda kami habis untuk mencari kerja sampingan. Ini merupakan bentuk beratnya kami menjalankan kehidupan," cerita Yudha di hadapan Moeldoko.
Dari pengabdiannya itu, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) pada Februari 2020.
Pada Rakornas GTKHNK 35+ itu, disepakati dua tuntutan kepada Pemerintah, yakni permohonan pengangkatan sebagai ASN melalui Keputusan Presiden dan penaikkan upah untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah usia 35 tahun.
"Hasil Rakornas tersebut juga akan didukung oleh kajian akademik beberapa profesor dan doktor terkait dengan keadaan kami di lapangan," jelas Yudha.
Cerita lainnya datang dari Tinon Wulandari. Sebagai guru honorer SMKN Pertanian Kalibagor Banyumas, dirinya sempat bahagia saat mendengar kabar adanya rekrutmen untuk 1 juta orang melalui seleksi P3K.
Namun pada kenyataannya, perempuan dengan sapaan Wulan ini merasa seleksi P3K tersebut tidak berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer.
"Dalam perjalanannya, seleksi P3K itu untuk umum, tidak memperhitungkan masa bakti. Sehingga bagi kami guru dan tenaga kependidikan honorer usia di atas 35 tahun menjadi berat karena harus bersaing dengan yang lebih muda. Apalagi, selama ini kompetensi guru dan tenaga kependidikan honorer masih diragukan," ungkap Wulan.
Wulan juga memaparkan, dari rencana formasi P3K 1 juta orang yang melalui proses usulan dari Pemerintah Daerah, ternyata hanya terealisasi sekitar 467.000 orang.
Dari ini, Wulan melihat masih banyak Pemerintah Daerah yang tidak mau mengusulkan formasi karena terkait penggajian yang masih dilimpahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi, harapan kami tinggal Kepres. Tapi kami kembalikan lagi keputusan itu pada Pemerintah, karena kami yakin Pemerintah punya pertimbangan khusus," imbuh Wulan.
Sebelumnya GTNHK pada tanggal 26/1 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama jajarannya, berlangsung di Sekretariat APKASI Sahid Sudirman Center 21 The Floor Jalan Jendral Sudirman Kav 86 RT 10 RW 11 Jakarta.
Hadir pula pada kesempatan RDP itu di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) APKASI Dr H Najmul Akhyar SH MH, Direktur Eksekutif APKASI Saman Simanjorang MSi, Kepala BKDPSDM KLU H Muhammad Najib MPd, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga KLU Dr Fauzan MPd, Sekjen GTKHNK 35 dan Ketua GTKHNK 35 Jawa Tengah Tinon Wulandari SPd beserta jajaran pengurus pusat GTKHNK 35 serta Ketua Pengurus Daerah GTKHNK 35 KLU Denda Suriasari.
Terkait dengan aspirsi kami ke komisi 10 di RDPU lintas kementrian yang terkait dengan aspirasi GTKHNK 35+, Alhamdulillah saat ini komisi 10 sudah membentuk Panja untuk tendik dan honorer agar permasalahan kami dapat segera terselesaikan," pungkas Wulan. (*/rls/ang/ttg)