Polisi Ungkap Pemalsuan Hasil Tes PCR Bandara, 15 Pelakunya Ditangkap

Selasa 19-01-2021,12:32 WIB

JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19. Sebanyak 15 orang anggota sindikat ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus 15 orang pemalsuan surat hasil tes PCR COVID-19. Surat yang digunakan sebagai syarat penerbangan selama pandemi COVID-19. "Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," katanya, Senin (18/1). https://radarbanyumas.co.id/sengkarut-regulasi-penerbangan/ Disebutkannya, mereka yang berhasil ditangkap yaitu, MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap dalam waktu tujuh hari, yaitu pada tanggal 7 hingga 13 Januari 2021. "Hasil pemeriksaan ternyata para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020," ungkapnya. Dijelaskan Yusri, modus dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi. Polisi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes dan memastikan surat yang dijual oleh 15 tersangka tersebut adalah palsu. "Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," ujarnya. Ditambahkan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, awalnya sejumlah tersangka ditangkap di area Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soetta pada Kamis (7/1). "Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan," katanya. Dijelaskannya, beberapa diantara para tersangka merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif COVID-19 tersebut. Dia mencontohkan, tersangka DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif COVID-19. Lalu, tersangka AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Bahkan polisi juga mengamankan beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB. "(Tersangka U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama DS," tambahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka U, yang merupakan sekuriti area parkir terminal 3. Dia bertugas mengantarkan surat hasil negatif swab tersebut dengan keuntungan Rp50 ribu per surat. "Dilakukan sudah 10 kali, antara tanggal 29 Desember 2020 sampai Januari 2021," ucap Adi. Selain itu, penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan Protokol sipil Instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran Konro di wilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi. Polisi juga mengamankan sejumlah calo tiket dan pekerja harian lepas yang membantu sindikat ini dalam mencari klien. Beberapa diantaranya meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat. "Diamankan, S bin N (Alm) pekerjaan karyawan PT Lion Air bagian services wheel chair atau kursi roda pada Rabu 13 Januari 2021 di Terminal II keberangkatan Bandara Soetta," ungkapnya. "Peran, sebagai orang yang memerlukan memperoleh surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dan mendapat keuntungan Rp50 ribu per surat," tambahnya. Para tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka akan dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait