Kasus Bansos Covid-19, KPK Telisik Uang yang Diterima Juliari Batubara

Rabu 13-01-2021,15:34 WIB

Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja pada Selasa (12/1) kemarin. Ardian merupaka tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. https://radarbanyumas.co.id/tertimbun-bansos-mensos-dijebloskan-ke-penjara-kemensos-ingin-kasus-diusut-tuntas/ Ardian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ardian sendiri merupakan salah satu pihak yang menyuap Juliari. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik KPK berusaha menelisik proses pengadaan bansos yang dikerjakan oleh perusahaan milik Ardian. Sebab, Ardian merupakan pemilik PT Tigapilar Agro Utama. “Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/1) dikutip dari jawapos.com. “Penyidik masih terus menggali proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB,” sambungnya. PT Tigapilar Agro Utama sendiri merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara. Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa tiga saksi yang berkaitan dengan PT Tigapilar Agro Utama, mereka diantaranya Imanuel Tarigan dan Buyung Airlangga selaku staf dan Nuzulia Hamzah selaku broker. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta. KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI. Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos. Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Editor : Banu Adikara Reporter : Muhammad Ridwan

Tags :
Kategori :

Terkait