Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Cilacap Dalam Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis 06-05-2021,22:46 WIB

Penyebaran Covid-19 di Indonesia tanpa terasa sudah berlangsung satu tahun lebih, mulai awal bulan Maret 2020 sejak di umumkan oleh Presiden Jokowi dan hingga saat ini kasus positif masih terus bertambah meski mengalami penurunan setelah pemerintah gencar melaksanakan vaksinasi bagi sebagian besar masyarakat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan wabah Covid sebagai Pandemi Global pada tanggal 11 Maret 2020. Dalam waktu tiga bulan, corona telah melanda lebih dari 123 negara didunia. Sampai dengan tanggal 4 Mei 2021 terdapat lebih dari 1,68 juta kasus terkonfirmasi positif di Indonesia. https://radarbanyumas.co.id/realisasi-fisik-di-cilacap-belum-ciamik-dinas-psda-rangking-pertama-dinkes-jadi-rangking-buncit/ Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN menyelenggarakan fungsi yang salah satunya adalah penyaluran pembiayaan atas beban APBN. Sebagai garda terdepan dalam penyaluran dana APBN, KPPN selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada mitra kerjanya, pun pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan dan sebagian besar layanan dilaksanakan secara online. Dalam penanganan Covid dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), APBN berperan sangat penting sebagai instrumen penggerak perekonomian. Dana APBN yang tersalur melalui KPPN akan menggerakkan perekonomian dan diharapkan segera memulihkan ekonomi yang terdampak karena pandemi. KPPN sebagai penyalur pembiayaan APBN mempunyai peran strategis dalam penanganan Covid dan program PEN diantaranya sebagai berikut: 1.Perubahan jam layanan pada masa pandemi Sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan No. ND-589/PB/2020 tanggal 14 Agustus 2020, selama masa pandemi, KPPN melayani penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai dengan pukul 17.00 WIB. Terdapat perpanjangan waktu penerimaan SPM yang semula sampai dengan pukul 12.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB sehingga penyaluran dana ke penerima bisa lebih cepat. 2.Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, diatur penyaluran BLT selama 6 (enam) bulan dengan besaran bulan pertama sampai dengan bulan ketiga sebesar Rp600.000,00 dan bulan keempat sampai dengan bulan keenam sebesar Rp300.000,00. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang mengatur penyaluran BLT bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan dengan besaran Rp300.000,00 per bulan. Berdasarkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap, pada tahun 2020 total penyaluran Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa pada 269 Desa sebesar Rp 143.787.000.000. Pada tahun 2021, KPPN Cilacap telah menyalurkan BLT Dana Desa sampai dengan bulan ketiga kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 269 desa di Kabupaten Cilacap dengan total nilai Rp24.180.000.000. Dengan adanya BLT Dana Desa ini diharapkan dapat membantu masyarakat di pedesaan yang terdampak pandemi dan membantu memulihkan ekonomi khususnya di pedesaan. 3.Perubahan Penyampaian Nilai Rencana Pencairan Dana (RPD) Sesuai ND-147/PB.3/2021 tanggal 3 Februari 2021 hal Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, penarikan dana diatas Rp5 miliar diajukan 3 hari sebelum penarikan. Nilai RPD ini naik dari semula sebesar Rp1 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas. Dengan adanya kenaikan nilai RPD dari Rp 1 miliar menjadi Rp5 miliar maka penarikan dana sampai dengan Rp5 miliar bisa diajukan tanpa RPD. Hal ini bisa mempercepat pencairan dana karena tidak perlu menunggu waktu 3 hari sampai ke penerima. Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN Cilacap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra kerja dan mendukung penuh upaya-upaya pemerintah dalam Penanganan Covid dan Program PEN. Dengan sigapnya KPPN dalam penyaluran pembiayaan APBN diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi di daerah khususnya di Kabupaten Cilacap. (*) *) Penulis: Dwi Yanti Yuliarsih (Pegawai pada KPPN Cilacap)

Tags :
Kategori :

Terkait