PT. NSC Cilacap Penjarakan Konsumen yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia Kepada Pihak Lain

Kamis 29-04-2021,14:09 WIB

Kantor PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cilacap. CILACAP-PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cilacap pada tanggal 26 November 2020 telah melaporkan konsumen atas nama Siti Nurismah, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau pengalihan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetauan oleh pihak perusahan. Hanya dalam waktu dua hari konsumen tersebut dilakukan proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik pada Polsek Cilacap Selatan. https://radarbanyumas.co.id/sudah-penyidikan-polisi-masih-buru-tersangka-pemerasan-kades-oleh-oknum-lsm-17-saksi-diperiksa/ Pengacara PT NSC CIlacap, Perdi S.H, menceritakan bahwa pelaku tersebut hanya mengambil motor di NSC Cilacap saja, kemudian dilempar kepada pihak lain setelah motor tersebut ada di tangan konsumen atau pelaku. Lalu pelaku mendapat imbalan dari pihak lain yang diduga mafia tersebut sehingga angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen atau pelaku tidak dijalankan, melainkan mangkir dari kewajibannya. "Sebelum dilaporkan, perusahan sebanarnya telah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibanya. Akan tetapi tidak diindahkan sama sekali. Bahkan collector saat proses penagihan ke alamat konsumen, yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat dan selalu menghindar," kata kuasa hukum PT NSC CIlacap, Perdi S.H. Oleh karena itu, perusahaan mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan konsumen tersebut kepada Polsek Selatan Cilacap, dab Pengadilan Negeri Cilacap sudah memvonis tersangka satu tahun tiga bulan penjara. “Putusan Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan hukuman badan atau penjara selama satu (1) Tahun Tiga (3) bulan oleh Majelis Hakim, sebagaimana atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Perdi. Adapun pihak lain atau yang mafia penadah jaminan Fidusia, selaku penerima unit tersebut masih terus dalam proses pencarian oleh penyidik Polsek Selatan Cilacap, dengan berbagai upaya pencarian salah satunya yaitu pelacakan, dan untuk selanjutnya akan diproses secara hukum apabila mafia tersebut berhasil ditemukan. Sementara itu Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 34.300. 000 (Tiga puluh empat juta rupiah) atas perbuatan pelaku yang telah melalaikan kewajibanya atau telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Jo. Pasal 372 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (nas/rdr)

Tags :
Kategori :

Terkait