Wabup Cilacap: Tidak Semua Aturan Pusat Bisa Diterapkan di Daerah

Selasa 27-04-2021,12:40 WIB

Syamsul Aulia Rachman, Wakil Bupati Cilacap "Walaupun kadang di lapangan kita menemukan dinamika, janji-janji kepada masyarakat yang kita janjikan akan dibangun, direalisasikan, kemudian tertunda karena terkendala aturan pusat," CILACAP - Sejumlah program di Kabupaten Cilacap dinilai tidak berjalan maksimal, dikarenakan terganjal aturan pusat. Hal ini dikarenakan terbatasnya kewenangan Pemkab Cilacap di masa yang sebenarnya sudah otonomi daerah saat ini. https://radarbanyumas.co.id/cuaca-transisi-di-banyumas-13-kecamatan-rawan-angin-kencang/ Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengatakan, tidak semua aturan, UU (Undang-undang) yang dibuat oleh pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik di daerah. "Mungkin tujuannya baik ketika pusat membuat aturan, tetapi ketika diaplikasikan di daerah kadang menemui kendala," kata Syamsul setelah mengikuti Rapat Hari Jadi Otonomi Daerah ke-25 yang dilakukan secara virtual di Prasanda Pendopo Wijayakusuma, Senin (26/4). https://radarbanyumas.co.id/satgas-di-cilacap-mulai-periksa-pengendara-yang-melintas-perbatasan-cilacap-banyumas-masih-banyak-tak-bermasker/ Kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyesuaian ketika diterapkan di daerah. "Kadang sosialisasinya kurang. Contoh masalah penyesuaian anggaran, ketika DAU (Dana Alokasi Umum) dikurangi, yang mau tidak mau kita lakukan penyesuaian, merefocusing anggaran yang sudah kita rencanakan," imbuhnya. Refocusing tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Cilacap dalam menaati aturan yang ada. Mau tidak mau, suka tidak suka seluruh kebijakan pemerintah pusat harus dilaksanakan Pemkab Cilacap. "Walaupun kadang di lapangan kita menemukan dinamika, janji-janji kepada masyarakat yang kita janjikan akan dibangun, direalisasikan, kemudian tertunda karena terkendala aturan pusat," tuturnya. Meski otonomi daerah, Syamsul mengatakan, beberapa kewenangan Pemkab sebenarnya juga banyak yang dibatasi, dan diantaranya karena ditarik oleh Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "Contoh kewenangan pertambangan, kewenangan sekolah (SMA), dan persoalan lain yang menjadi polemik atau dinamika di lapangan," ujarnya. Konsekuensinya adalah pendapatan daerah menurun, dan untuk sekolah menengah atas (SMA) yang ditarik ke Pemprov menurut dia juga menyebabkan koordinasi tidak maksimal. "Tidak maksimal, karena yang diajar-kan penduduk Cilacap. Ini hanya beberapa contoh persoalan. Tetapi tetap kita jalani, karena itu sudah diatur oleh undang-undang," ungkapnya. Untuk persoalan pertambangan, yang secara aturan menjadi kewenangan Pemprov menurut dia juga menjadi persoalan tersendiri. Dan ini terjadi pada warga Dusun Winong Desa Slarang, yang menurut warga persoalan mereka bisa cukup diselesaikan oleh Pemkab. "Ya pertambangan kan kewenangan Pemprov, sementara mereka (pemprov) tidak melihat dinamika di lapangan," pungkasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait