Di Cilacap, THR Wajib Dibayar Sebelum H-7 Lebaran, Disnakerin Belum Terima Penangguhan

Jumat 23-04-2021,11:03 WIB

POSKO: Petugas Disnakerin memeriksa pengunjung. Disnakerin membuka Posko Pengaduan THR sejak awal untuk fasilitasi pekerja yang memiliki persoalan dengan perusahaan soal THR. ISTIMEWA CILACAP - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap mengingatkan kepada perusahaan untuk bisa membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) maksimal H-7 lebaran. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan soal pembayaran THR. https://radarbanyumas.co.id/segera-ditandatangani-jokowi-menkeu-thr-pns-rp306-triliun-cair-h-10-lebaran/ Kepala Disnakerin Dikdik Nugraha mengatakan, ada aturan yang menyebutkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya. "Ada ketentuannya jika terlambat membayar THR ada dendanya," ungkap Dikdik melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Waris Winardi, Kamis (22/4). Jika THR tidak dibayarkan sesuai waktu, pertama pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk berembug dengan pekerja, bisa melalui Serikat Pekerja (SP). https://radarbanyumas.co.id/dinnaker-purbalingga-dirikan-posko-thr-untuk-pekerja-swasta-jamin-pekerja-dapatkan-thr/ "Kalau sudah ada kesepakatan tidak masalah. Baru jika terjadi kebuntuan, kita fasilitasi di Disnakerin," ujarnya. SE ini, dia menambahkan, sudah disosialisasikan kepada HRD perusahaan. Dan hasilnya sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan THR. "Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan," ungkapnya. Soal ini pihaknya sudah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR. Pihaknya mempersilahkan kepada pekerja untuk mengadukan jika perusahaannya tidak membayarkan THR. Posko ini berlaku untuk semua karyawan, baik karyawan lama atau karyawan baru. "Proporsional, kalau setahu full berarti satu kali gaji, kalau misal baru tiga bulan berarti 3/12 kali gaji," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait