Kejari Buka Peluang Adanya Tersangka Lain, Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal Pemdes Bulupayung

Jumat 05-03-2021,15:01 WIB

Muhammad Hendra Hidayat, S.H, Kasi Pidsus Kejari Cilacap CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap membuka kemungkinan tersangka lain pada dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat, S.H mengatakan, pada gelar perkara kasus ini sebenarnya tim penyidik Pidsus Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi. https://radarbanyumas.co.id/ketua-bpd-bulupayung-ditangkap-kejari-cilacap-dugaan-korupsi-rp-900-juta-di-pengelolaan-penyertaan-modal-pemdes/ Setelah pemeriksaan, tim jaksa penyidik melakukan rapat, dan mengusulkan kepada Kajari, supaya ada dua orang, yakni S dan EP sebagai tersangka. "Dua saksi tersebut kita jadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan," ungkap Hendra, Kamis (4/3). Pihaknya sekarang masih melakukan pengembangan, dan masih membuka kemungkinan ada tersangka lain pada kasus ini. "Kita masih berusaha. Karena alat bukti belum cukup, jadi sementara saat ini baru dua orang (jadi tersangka). Dan sampai saat ini alat bukti baru pada dua orang," terangnya yang telah meminta keterangan kepada lebih 10 orang pada kasus ini. Dengan pertimbangan subjektif penyidik yang dikawatirkan, tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tim penyidik mengusulkan kepada Kajari dan dikabulkan, untuk melakukan penangkapan kepada dua saksi yang statusnya dinaikan menjadi tersangka tersebut. "Dua tersangka tersebut ditangkap, diperiksa terlebih dahulu dengan pendampingan penasihat hukum penunjukan dari penyidik. Setelah diperiksa singkat, diterbitkan surat perintah penahanan sejak Rabu (3/3) hingga 20 hari ke depan," jelasnya. Auditor Kejari sendiri masih melakukan perhitungan potensi kerugian negara, yang sampai kemarin masih diperkirakan di angka Rp 900 juta. "Kita pakai auditor inspektorat Kabupaten Cilacap. Hasil audit kita masukan dalam berkas, dan auditor kita periksa sebagai ahli, dan berkas perkara kita limpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait