Perdagangan Hingga Dunia Hiburan di Cilacap Dibatasi Sampai Pukul 19.00

Selasa 12-01-2021,12:55 WIB

Tutup toko modern di jam yang telah ditentukan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno menyampaikan, sesuai tindak lanjut dari instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2021 dan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, pihaknya diinstruksikan pengawasan pelaksanaan Inbup. "Hampir semua sektor kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 19.00, kecuali yang berkaitan dengan distribusi sembako bisa dilaksanakan 24 jam. Tetapi untuk yang buka toko hingga rumah makan dibatasi sampai pukul 19.00," ungkapnya, Senin (11/1). https://radarbanyumas.co.id/mulai-psbb-operasi-yustisi-di-cilacap-dimaksimalkan/ Sejak diberlakukannya PPKM, Satpol PP dan Satgas di tingkat kecamatan akan melakukan patroli tiga kali setiap harinya. "Kalau siang hari kita sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan, di malam hari mulai pukul 18.00 sampai selesai kita memastikan Inbup ini dipatihui masyarakat, "imbuhnya. Untuk itu, pihaknya meminta dukungan masyarakat, untuk bisa mengikuti masa PPKM dengan baik. Demi menekan angka penularan covid-19 di Kabupaten Cilacap yang terus mengalami kenaikan signifikan. "Kita juga tidak ingin ada penindakan, oleh karena itu mari laksanakan Inbup ini dengan kooperatif, dengan menutup kegiatan di pukul 19.00," terangnya. Apabila tidak dipatuhi, Satgas secara persuasif meminta untuk menghentikan kegiatannya. Kalau masih belum dilaksanakan, pihaknya tidak segan untuk menertibkan dan membubarkan kegiatan di lokasi. "Penindakan akan kita lihat dari eskalasi kasusnya. Itu sudah diatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya. Sebelum munculnya Inbup sendiri, Satgas masih fokus pada penindakan pelanggar prokes bagi mereka yang tidak bermasker. Tetapi ke depannya, melihat tren kenaikan kasus, pihaknya juga akan menindak terhadap individu maupun kelompok usaha yang melannggar prokes. "Tidak hanya diatur sanksinya maksimal Rp 50 ribu, tetapi sanksinya juga diatur maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan," ungkapnya. Kasus positif covid-19 baru juga kembali mengalami kenaikan di hari pertama pelaksanaan PPKM. Terdapat 163 orang terkonfirmasi covid-19, atau jauh lebih banyak dibanding pasien sembuh yang hanya 12 orang. Dengan tambahan baru, positif aktif baru sebanyak 1.203 kasus, atau total kasus keseluruhan sebanyak 4.635, dengan 3.304 dinyatakan sembuh, dan meninggal sebanyak 128 orang. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait