Tebang Kayu Jati Tanpa Izin, Pria di Cilacap Diamankan Polisi

Jumat 13-11-2020,09:23 WIB

CILACAP - RA (48), harus mendekam di penjara lantaran menebang kayu jati yang berada di Petak 23B RPH Gandrungmangu, BKPH Sidareja, PKH Banyumas Barat wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. RA ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu lantaran menebang kayu tanpa izin. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 13.25 pada hari Senin (21/10) lalu. https://radarbanyumas.co.id/biadab-bapak-setubuhi-anak-kandung/ "Pelaku menebang kayu lantaran keterbatasan ekonomi. Kejadian ini diketahui saat pelapor melakukan patroli rutin bersama empat rekannya," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, saat konferensi pers, Kamis (12/11). Pelapor, lanjut Kapolres, mendengar ada suara yang menebang kayu dari kejauhan. Kemudian petugas patroli menuju ke asal sumber suara tersebut. Dan benar, mereka melihat seorang yang sedang menebang kayu jati. "Petugas patroli rutin hutan langsung melaporkan ke Polsek Gandrungmangu,” jelas Kapolres Cilacap. Dari kejadian tersebut, Polsek Gandrungmangu berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah golok panjang 55 cm, satu buah kapak atau bel, tujuh batang kayu jati berbentuk persegi dan empat gelondong kayu jati. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan peruusakan hutan. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait