JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan, bahwa mulai 1 Januari 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) dari negara mana pun untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, langkah ini diambil pemerintah Indonesia setelah munculnya strain baru virus korona (covid-19) yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
https://radarbanyumas.co.id/waspadai-varian-baru-corona-diminta-tutup-akses-masuk-dari-malaysia-dan-singapura/
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing, dari tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021," kata Retno di Jakarta, Senin (28/12).
Retno menambahkan, keputusan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember mendatang. Artinya, WNA masih diperbolehkan masuk sesuai aturan kesehatan yang berlaku.
"Aturan yang berlaku tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," ujarnya.
Isi surat tersebut meminta, bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR) di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC
.
Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka warga negara melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Ketiga, setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
"Meski demikian, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku. Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA," terangnya.
Selain itu, kata Retno, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pemerintah sebenarnya telah memperketat gerbang kedatangan Internasional khususnya bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu diatur beberapa tahapan bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
"Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung maupun transit harus menunjukan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Sementara itu, pemerintah diminta tak hanya membatasi penerbangan langsung pada negara-negara tertentu. Tetapi juga membatasi penumpang pesawat dari luar negeri masuk Indonesia. Pengamatan genomik diperlukan untuk deteksi jenis virus.
"Pelarangan penerbangan yang sekarang dilakukan dinilai kurang tepat. Karena virus bisa datang dari mana saja. Seolah-olah virus itu cuma ada di Inggris. Padahal bisa saja ada dari kota atau negara lain juga," kata Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono di Jakarta, Senin (28/12).
Seperti diketahui, sejumlah negara di dunia sudah membatasi penerbangan dari Inggris. Ini dilakukan, sebagai langkah memastikan virus corona jenis baru yang menyebar di selatan Inggris tidak meluas ke seluruh dunia. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan resmi melarang warga negara asing asal Inggris memasuki wilayah Indonesia.
"Seharusnya setiap penumpang, setiap orang. Mau itu warga negara Indonesia atau warga negara asing. Kalau dia membawa virus harus diisolasi yang kemungkinan genetik virusnya juga harus diperiksa," jelas Pandu.
Upaya konkret yang dapat dilakukan mencegah masuknya virus corona jenis baru adalah membangun sistem pengawasan genomik atau genomic surveilance.
Setiap orang yang baru pulang dari luar negeri, wajib dites COVID-19. Apabila positif, mereka harus dikarantina dan menguji genetik virusnya. Ini untuk mengetahui apakah virus sudah bermutasi atau belum.
"Selain melakukan surveilans epidemiologi, mengamati, menghitung, atau mempelajari berapa orang yang sudah terinfeksi, berapa orang yang meninggal dunia. Kita juga harus backup dengan genomic surveillance. Ini yang belum terjadi di Indonesia. Tetapi, harus diwujudkan," paparnya.
Pengamatan genomik, lanjutnya, menjadi standar baru untuk analisis, kewaspadaan, dan pengendalian pantogen. Di Indonesia, sistem ini belum diterapkan. Karena terkendala pendanaan, jejaring, dan perencanaan.
Keputusan menggalakkan sektor pariwisata guna mendongkrak perekonomian dianggap langkah dilematis. Mengingat kegiatan itu dapat memicu penyebaran virus lebih cepat.
"Disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) memang tetap harus dilakukan. Ini sangat penting. Karena protokol kesehatan bisa mencegah terjadinya penularan. Ini yang harus terus menerus disampaikan," tandasnya. (der/rh/fin)
samb: Deteksi Virus Baru dengan Genomik