Terbukti Bersalah, Kades Jeruklegi Kulon Divonis Penjara Tiga Tahun Enam Bulan di Sidang Tipikor Semarang

Rabu 02-09-2020,14:06 WIB

Kades Jeruklegi saat diperiksa beberapa waktu lalu sebelum divonis. Dok Radar Banyumas CILACAP - Terdakwa kasus korupsi APBDes Jeruklegi Kulon Tahun Anggaran 2017, Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon non aktif, Ita Rosinta akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ita terbukti merugikan uang negara sebesar Rp 600 juta lebih. Ita Rosita yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon selama dua periode yakni 2013-2019 dan 2019-2025 itu, divonis pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 681.585.500 juta dengan subsider dua tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H. Bakri menyatakan Ita secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor: 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://radarbanyumas.co.id/kades-ditahan-pj-kades-jeruklegi-kulon-mulai-aktif/ Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat menjelaskan, sidang pembacaan amar putusan kasus ini telah digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (26/8/2020) lalu. Sementara terdakwa Ita Rosita menjalani putusan di dalam Lapas Kelas IIB Cilacap. "Majelis hakim memberikan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda subsider Rp 50 juta subsider tiga bulan. Putusan tersebut tidak jauh beda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata dia. Dikatakan, sebelumnya JPU Kejari Cilacap menuntut terdakwa Ita Rosita dengan hukuman tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 681.585.500 subsider dua tahun kurungan penjara. "Atas hukuman dari majelis hakim, baik Ita Rosita maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding," ujarnya. Perbuatan Ita Rosita memperkaya diri sendiri terjadi pada tahun 2017 lalu melakukan penyelewengan dana APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan proyek fisik sebesar Rp 1,7 miliar dengan 14 proyek pekerjaan. Dari proyek pekerjaan tersebut yang dilaporkan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selesai 100 persen, pada kenyataannya belum 100 persen. Tidak hanya itu, terdakwa Ita Rosita juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya, padahal sudah ada panitia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya. Kades juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara. "Terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Pidsus. "Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 681.585.500. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan, maka dijatuhi pidana uang pengganti selama dua tahun kurungan penjara," imbuh Kasi Pidsus. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait