76 Napi Pembunuhan dan Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Tiga Diantaranya Jalani Hukuman Mati

Kamis 27-08-2020,16:04 WIB

Proses pemindahan napi dari Lampung ke Nusakambangan. Rayka/Radar Banyumas CILACAP - Sebanyak 76 narapidana asal Lapas Kelas I Bandar Lampung, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Kamis (27/8/2020). Mereka tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap sekitar pukul 12.30 WIB. Proses pemindahan ini mendapat penjagaan dari aparat Kepolisian Polda Lampung dan Polres Cilacap. Puluhan napi tersebut ditutup matanya dan dinaikan Kapal Pengayoman II untuk menuju ke lapas masing-masing di Nusakambangan. Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyanto menjelaskan, dari 76 napi tersebut, 42 diantaranya menjalani hukuman seumur hidup, tiga hukuman mati dan selebihnya terpidana dengan hukuman di atas 10 tahun. https://radarbanyumas.co.id/mall-pelayanan-publik-dapat-mempermudah-investasi-di-cilacap/ "Dua diantaranya merupakan napi kasus pembunuhan dan selebihnya napi kasus narkoba. Berasal dari Lapas Kelas I Bandar Lampung, hukumannya mati dan seumur hidup," jelasnya. Dijelaskan, keseluruhan narapidana tersebut akan menempati Lapas Kelas II A Nusakambangan. "Diharapkan pemindahan napi ini dapat menekan peredaran narkoba di tanah air. Karena para napi akan menepati Lapas Super Maksimum Security dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga tidak dapat berinteraksi dengan orang di luar penjara," kata dia. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait