Nusakambangan Jadi Wilayah Khusus

Rabu 04-03-2020,17:23 WIB

WILAYAH KHUSUS : Pulau Nusakambangan yang dikenal dengan pulau penjara sedang direncanakan dijadikan menjadi wilayah khusus yang dikelola badan otorita tersendiri. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Dukungan Komisi III DPR RI yang mendukung wacana pemerintah menjadikan pulau Nusakambangan sebagai wilayah khusus yang dikelola oleh semacam badan otoritas tersendiri, disambut baik Kepala-kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) yang ada di Nusakambangan. Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyatno, hasil kunjungannya pada Februari lalu, Komisi III cukup mendukung, apabila Nusakambangan dijadikan wilayah khusus. Dengan dijadikannya wilayah khusus, luas Nusakambangan yang mencapai 21.600 hektar ini menurut dia bisa lebih berkembang dan lebih mandiri. "Nanti bisa lebih mandiri, untuk mengelola sendiri, bukan di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah," ujarnya, Minggu (1/3). Sejumlah persiapan, pihaknya lakukan diantaranya kesiapan administrasi, nomenkelatur, dan lain sebagainya. "Tentunya akan dikuatkan dengan regulasi dulu," katanya. Dari data yang Radarmas himpun, sesuai surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.2997/Menhut/KUH/2014, Pulau Nusakambangan tidak sepenuhnya dikelola oleh Kementrian Hukum dan HAM. Kemenkumham hanya mengelola Nusakambangan bagian tengah, yang sebagian besar digunakan untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sementara Nusakambangan untuk bagian ujung barat dan timur yang difungsikan sebagai kawasan cagar alam, dan dikelola oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa tengah. Kasi wilayah 2 BKSDA Provinsi Jateng, yang meliputi Jawa Tengah sisi selatan, Sartono mengatakan, Nusakambangan Timur merupakan Cagar Alam yang fungsinya untuk pengetahuan, penelitian, pendidikan dan sejenisnya. Cagar alam Nusakambangan timur sesuai fungsi adalah bukan untuk wisata. "Tetapi kenyataan di lapangan, Nusakambangan Timur sudah lama dimanfaatan untuk wisata," ujarnya. Selama lima tahun terakhir, pihaknya diminta melakukan evaluasi fungsi, apakah wilayah Nusakambangan Timur tetap menjadi cagar alam atau bisa dikembangkan menjadi objek wisata. 50 Hektar dari luasan sebesar 210,90 hektar wilayah Cagar Alam Nusakambangan Timur diantaranya sedang dievaluasi fungsinya untuk taman wisata alam. "Kondidi di lapangan kami menilai, sebagian Nusakambangangan Timur itu tidak sesuai lagi difungsikan menjadi cagar alam. Karena sebagian sudah banyak kerusakan," ujarnya. Adanya peninggalan-peninggalan jaman Belanda, yang masuk dalam kategori cagar budaya, menurutnya menjadi menarik apabila lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi destinasi wisata. BKSDA Jawa Tengah soal ini sudah membentuk tim, untuk meinventarisasi, dan mengevaluasi fungsi sebagian Nusakambangan Timur tersebut. Apakah kondisi cagar alam Nusakambangan masih memenuhi kriteria untuk tetap ditunjuk sebagai kawasan cagar alam. "Tujuannya apa, supaya aktivitas wisata di sana legal. Dan kami selaku pengelola bisa maksimal dalam mengelola sebagian lain yang belum rusak," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait