Menkumham: Tak Ada Rumah Sakit di Nusakambangan

Rabu 26-02-2020,16:05 WIB

PINDAH : Pemindahan narapidana dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan beberapa waktu lalu. (dok) DPR Soroti Kematian 9 Napi di Lapas JAKARTA - Kasus kematian sejumlah narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengemuka dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2) kemarin. Tercatat ada sembilan terpidana kasus terorisme meninggal dunia di Lapas berkategori risiko besar (high risk). "Terpidana terorisme meninggal di Lembaga Pemasyarakatan High Risk. Jumlahnya tercatat kurang lebih sembilan orang. Saya minta penjelasan kematian mereka," tanya anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i kepada Menkumham Yasonna Laoly. Politisi Partai Gerindra itu juha mengadukan keluhan dari hasil kunjungannya ke sejumlah Rutan. Keluhan itu rata-rata gangguan pencernaan, gangguan sistem pernapasan, dan rasa sakit pada kaki. Bahkan ada beberapa di antara mereka harus dipapah ke pengadilan karena sudah lumpuh. Syafi'i mengaku sudah bertanya ke pihak Nusakambangan. Terutama terkait fasilitas kesehatan yang dimiliki Lapas High Risk untuk warga binaan. Namun, dia tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. "Di Nusakambangan itu luas. Di dalamnya ada sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Mulai pengamanan tinggi, sedang, sampai yang rendah. Yang jadi permasalahan, di sana jangankan rumah sakit, klinik pun nggak ada di areal 21.600 hektare Nusakambangan," paparnya. Menurut Syafi'i, terpidana juga harus dilindungi negara. Karena mereka adalah Warga Negara Indonesia yang sedang dibina Lapas. "Berarti itu tanggung jawab kita untuk bisa mengembalikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat," imbuhnya. Menanggapi hal itu, Yasonna mengakui di Nusakambangan memang tidak memiliki fasilitas rumah sakit. Meski begitu, bukan berarti Nusakambangan tidak memiliki fasilitas kesehatan untuk melayani narapidana. "Di Nusakambangan ada klinik walaupun bukan rumah sakit," tegas Yasonna. Ia menginstruksikan jajarannya untuk menunjukkan foto klinik yang diklaim ada di Lapas Nusakambangan. "Ini fotonya, ada klinik di Nusakambangan," imbu Yasonna sembari menunjuk foto dari proyeksi proyektor pada layar yang terdapat di ruang rapat Komisi III DPR RI. Meski tidak ada rumah sakit, Yasonna memastikan ada kerja sama lapas dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Cilacap. Ini dilakukan apabila ada narapidana yang mengalami masalah gangguan kesehatan berat. Untuk menangani persoalan kesehatan narapidana sehari-hari, Lapas tetap menyediakan klinik yang memiliki tenaga kesehatan. Yasonna menyebut yang bertugas sebanyak tiga dokter dan ada perawatnya. Namun, tiga dokter yang dimiliki itu masih kurang. Yasonna ingin membuka lagi lowongan tenaga kesehatan dan dokter untuk mengisi pelayanan sehari-hari narapidana di Lapas. Dia meminta dukungan DPR dalam hal persetujuan anggaran dan lain sebagainya. Politisi PDIP itu menyebut permasalahan utama di semua lapas adalah narkoba. Sebanyak 50 persen narapidana adalah kasus narkoba. "Di Medan 75 persen narkoba, di kota-kota lain ada yang 60 sampai 70 persen narkoba," ucap Yasonna. Selain itu, ada risiko moral yang terjadi dengan bergabungnya para pemakai narkoba dan kurir di dalam lapas. "Yang paling memprihatinkan seperti yang terjadi di Kabanjahe. Belum tiga tahun ada petugas lapas sudah tergoda. Akhirnya dipecat," terangnya. Menurutnya, apabila Kemenkumham diminta melakukan reformasi birokrasi di lapas, maka sebetulnya sudah ada regenerasi karyawan di sana hingga 80 persen. "Sebetulnya untuk kebutuhan seorang anak muda, sudah lebih dari cukup. Jadi memang integritas itu penting," tukasnya. Kemenkumham, lanjutnya, sudah mencoba berinovasi dengan membuat predikat zona integritas. Tujuannya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk menentukan predikat zona integritas itu, dibentuk Tim Penilai Independen (TPI). Dari instansi Kemenkumham adalah Inspektorat Jenderal. Sementara untuk tingkat nasional TPI beranggotakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman RI. Namun, baru 17 dari 584 lapas yang masuk di dalam zona integritas. Yasonna meminta agar DPR RI segera mengupayakan revisi UU Narkotika. Tujuannya supaya kelak narapidana narkoba tidak langsung dimasukkan ke dalam lapas. Namun diperlakukan sebagai penderita penyakit.(rh/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait