Nelayan Minta Dilibatkan dalam Amdal RDMP

Senin 27-01-2020,13:47 WIB

Nelayan saat berdialog CILACAP-15 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dari 15 kelurahan di Cilacap kota, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Cilacap dan KUD Mino Saroyo meminta Pertamina melalui Pemerintah Daerah untuk dilibatkan dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek pengembangan kilang Pertamina RU IV Refinery Development Master Plan (RDMP). Mereka mendesak, agar ruang lingkup kajian Amdal proyek itu jangan hanya di wilayah kelurahan sekitar proyek saja, yakni Kelurahan Donan dan Lomanis. Tetapi juga harus mencakup 15 kelurahan yang ada di wilayah eks-Kotip Cilacap. Koordinator LPMK Cilacap Ratiman mengatakan LPMK dan masyarakat terdekat yang terdampak harus dilibatkan dalam penyusunan Amdal tersebut. "Ini penting karena setelah proyek RDMP itu selesai, masyarakat terdekatlah yang terdampak," kata Ratiman yang juga Ketua LPMK Kelurahan Lomanis saat audiensi dengan DPRD di Ruang Audiensi DPRD Cilacap, Jumat (24/1) Sama seperti LPMK, Ketua KUD Mino Saroyo, Untung Jayanto mengungkapkan, nelayan juga harus ikut dilibatkan dalam penyusunan Amdal ini. Karena dengan adanya proyek RDMP tersebut, arus lalu lintas kapal tangker pengangkut minyak mentah juga akan semakin padat. Padahal banyak nelayan Cilacap yang beraktivitas menangkap ikan di pesisir Cilacap. "Untuk itu kajian Amdal jangan dilakukan di darat saja, tetapi juga di laut. Meskipun jalur yang dilewati kapal merupakan jalur pelayaran internasional," ujarnya. Pada kesempatan itu, LPMK dan nelayan menyerahkan lima poin amanat tertulis kepada DPRD Cilacap. Pertama, DPRD bersama Bupati Cilacap dan jajarannya sesuai kewenangannya harus bersedia memfasilitasi permasalahan penyerapan tenaga kerja lokal diwilayah terdampak secara proporsional dan profesional. Kedua, DPRD Cilacap sesuai kewenangannya harus mengoptimalkan fungsinya dalam hal pengawasan terutama jaminan dan kepastian hak-hak masyarakat terdampak di wilayah eks-Kotif Cilacap dan pengawasan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Ketiga, keterbukaan informasi terhadap penerimaan tenaga kerja secara periodik disampaikan kepada Pemkab Cilacap, DPRD dan Kelurahan/LPMK, berupa daftar tenaga kerja dan dilampiri foto kopi KTP. Keempat, untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi, main kontraktor dan sub kontraktor proyek RDMP wajib memiliki kantor perwakilan di Cilacap. Kelima, segenap elemen masyarakat Cilacap yang terdampak memiliki tanggung jawab menjaga dan menyukseskan proyek RDMP, dan sekaligus memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dalam kerangka peningkatan harkat dan martabat dalam proyek skala nasional tersebut, sehingga tidak hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri. Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat menegaskan, terkait rekrutmen tenaga kerja, pihaknya siap mengawal dan mengawasi proyek rekrutmennya. "Nanti rekrutmen tenaga kerja proyek RDMP akan dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap. Nanti kami akan mengawal. Masyarakat juga harus ikut mengawal," katanya. Tenaga kerja lokal yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai yang dibutuhkan di proyek RDMP menurut dia harus lebih diutamakan. "Jangan sampai mereka justru hanya menjadi menonton di kampung sendiri, karena yang bekerja di proyek RDMP justru tenaga kerja dari luar Cilacap," jelasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait