Diduga Korupsi Ratusan Juta, Kades Jeruklegi Kulon Ditahan

Rabu 22-01-2020,09:40 WIB

DITAHAN : Kades Jeruklegi Kulon Kecamatan Jeruklegi Ita Rosita (baju dinas) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (20/1)ISTIMEWA CILACAP - Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Ita Rosita ditahan Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (20/1) pukul 17.30. Ita ditahan setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka Desember 2019 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Agus Sirait mengatakan, tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. https://radarbanyumas.co.id/ini-dia-8-proyek-yang-diduga-menyimpang/ https://radarbanyumas.co.id/mangkrak-lantai-dasar-pembangunan-gor-indoor-mulai-rusak/ Ita ditahan setelah 6 jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kajari, mulai pukul 11.00 hingga pukul 17.00. Ita ditahan setelah Kejari mendapatkan dua alat bukti kuat. Selain itu juga untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Karena dikawatirkan, Ita yang masih menjabat sebagai kades akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. https://radarbanyumas.co.id/keroyok-petugas-dua-manusia-silver-wajib-lapor/ Agus menjelaskan, APBDes Jeruklegi Kulon pada 2017 lalu sebesar Rp 2,67 miliar. APBDes berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya Dana Desa, Anggaran Dana Desa (ADD), dana bantuan pemkab, pemprov, dana bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi. Anggaran ada yang untuk kegiatan fisik, non fisik, dan pelayanan. Dari anggaran tersebut, yang untuk kegiatan fisik sebesar Rp 1,7 miliar untuk 14 kegiatan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 disebutkan, kades sebagai penanggung jawab keuangan desa. Sebelum pelaksanaan kegiatan, kades harus membuat surat keputusan tentang Tim Pengelola Keuangan Desa (TPKD). Selain itu, kades juga harus membuat SK tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). https://radarbanyumas.co.id/diduga-rem-blong-tangki-bbm-terguling-di-mandiraja/ Dalam pelaporannya, Ita sebagai pimpinan pengguna anggaran dan penanggungjawab keuangan desa, membuat laporan pertanggungjawaban diantaranya kegiatan fisik dan selesai 100 persen. Namun berdasarkan laporan masyarakat dan setelah Kejari Cilacap turun ke lapangan bersama PUPR untuk mengecek pekerjaan, ditemukan delapan dari 14 pekerjaan atau proyek yang dilaporkan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) selesai 100 persen, pada kenyataannya belum 100 persen. "Ada yang baru selesai 20 persen, 60 persen atau kurang volume pekerjaan. Setelah ditotal berdasarkan audit dari Inspektorat, ada kerugian negara sekitar Rp 680 juta," kata Agus didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap Soekesto Ariesto. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait