Korupsi, Rp 622 Juta Dana Desa Dikembalikan ke Negara

Kamis 02-01-2020,13:30 WIB

Kapolres paparkan kinerja 2019 CILACAP- Uang sebanyak Rp 662 juta dikembalikan ke kas negara dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama tahun 2019 ini. Jumlah tersebut dari enam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, ada sejumlah dana desa yang diamankan pihaknya yang terindikasi menjadi kerugian negara. Soal ini kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat, untuk kemudian ditindak lanjuti. "Ada uang negara yang kita selamatkan dari dana desa sebanyak Rp 662 juta. Oknum ini sudah kita serahkan ke Inspektorat, dan ini juga sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah," jelas Djoko, Selasa (31/12). https://radarbanyumas.co.id/lima-jaringan-pengedar-narkoba-masih-beroperasi/ https://radarbanyumas.co.id/pergantian-tahun-belasan-motor-bodong-ditahan/ Kemudian pihaknya menaikan status terhadap 2 kasus Dana Desa menjadi P21, dan pungutan liar pada program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Juga termasuk kasus pembangunan pasar Karangpucung, dan dugaan markup kantor Kecamatan Kesugihan. "Beberapa perkara itu masih dalam proses penyelidikan. Berkaitan dari data kasus Tipikor kan memang bertahap, mulai dari penyelidikan dulu. Baru kemudian dikembangkan. Kalau sudah memenuhi semua unsur, baru dinaikan ke proses penyidikan," imbuhnya. Selain itu, Djoko yang dalam waktu dekat akan dimutasi ke Polda Jawa Tengah ini menambahkan, sepanjang 2019, kasus kejahatan di Kabupaten Cilacap mengalami penurunan 53 kasus. Dari 430 pada 2018 turun menjadi 377 kasus pada 2019. https://radarbanyumas.co.id/tersambar-petir-rumah-nenek-nenek-ludes-terbakar/ Sedangkan untuk penyelesaian perkara pada 2019 lalu sebanyak 347 kasus. Jumlah tersebut menurun 18 kasus kalau dibandingkan tahun 2018 yaitu sebanyak 365 kasus. Jenis Kejahatan paling dominan ditangani pada 2019 adalah kasus perjudian, yakni sebanyak 64 kasus, kemudian diikuti kasus pencurian dengan pemberatan 60 kasus, Narkotika 48 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 33 kasus. Kemudian kasus penggelapan sebanyak 17 kasus, penipuan 11 kasus, pencurian dengan kekerasan 5 kasus, pembunuhan 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, serta kejahatan konvensional lainya sebanyak 130 kasus."Kasus perjudian menjadi yang tertinggi. Karena itu sesuai dengan arahan Kapolri terkait pemberantasan perjudian. Soal penanganan kasus perjudian ini, Polres Cilacap masuk ranking 1 di wilayah Polda Jawa Tengah," imbuhnya. Selain kasus kejahatan tersebut, Polres Cilacap juga telah mampu menindak 3.116 kasus Premanisme, dan menyita barang bukti minuman keras sejumlah 15.000 botol minuman berbagai merk, serta 4664 liter ciu. Serta kasus prostitusi sebanyak 156 dengan tersangka 467. "Penindakan premanisme di Cilacap menjadi salah satu yang terbanyak. Ini sesuai dengan arahan Presiden yang menekankan tidak ada premanisme di Indonesia. Karena ini cukup menghambat ekonomi dan investasi," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait