Ketua Bawaslu: Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Pandemi Masih Sering Terjadi

Selasa 01-12-2020,11:03 WIB

Ketua Bawaslu RI, Abham S.H, M.H PURWOKERTO - Bawaslu menandatangani kerjasama (Mou) dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto di pendopo Si Panji Banyumas, Senin (30/11). Ketua Bawaslu RI, Abham S.H, M.H mengatakan, Pilkada ditengah pandemi menjadi tantangan sendiri, dan telah ada syarat dan prokes yang harus dilaksanakan. "Pilkada ditengah pandemi jadi tantangan sendiri, ada prasyarat, taat dan patuh prokes. Prasyarat pokoknya harus taat dan patuh pada prokes covid 19, suatu contoh KPU sudah menerapkan prokes dalam prosedur tahapan ini, mulai dari kampanye ada PKPU-nya juga, jadi PKPU pilkada ditengah covid," katanya kepada Radarbanyumas.co.id. https://radarbanyumas.co.id/waspadai-detik-detik-akhir-kampanye/ Dimana teknisnya, saat kampanye pada masa pandemi ini, tidak diperbolehkan diadakan rapat umum. "Salah satu contohnya begini, kampanye saat ini di Pilkada kan tidak ada rapat umum, karena semua itu dilarang, yang ada hanya pertemuan terbatas dan itu dibatasi jumlahnya 50 orang," lanjutnya. Sehingga dari hal tersebut, setiap peserta Pilkada dan tim, didorong untuk melakukan metode kampanye dengan menggunakan media sosial. "Kita dorong peserta dan tim kampanye agar menggunakan media sosial, metode untuk berkampanye menyampaikan visi misinya kepada publik masyarakat," tambahnya. Lalu pada saat hari H pemilihan, diatur juga mulai dari kedatangan pemilih, proses pencoblosan hingga pemilih meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kemudian ketika nanti pada hari H pemilihan juga sama, KPU mau mengatur kedatangannya, diatur pemilih sekian jam sekian, ada jaga jarak, dan semua pemilih harus pakai masker, harus pakai sarung tangan, ada handsanitizer, bahkan ketika mau masuk ke TPS itu juga diukur thermo gun suhunya berapa," jelasnya. Jika suhu diatas 37,3, maka pemilih diberi perlakuan khusus. "Kalau suhunya 37,3 maka ada perlakuan khusus yaitu dibilik yang diluar, langsung nyoblos langsung pulang, kalau di bawah itu bisa masuk ke TPS, tetapi antriannya juga diatur," imbuhnya. Untuk tinta tanda telah mencoblospun, tidak lagi akan dicelupkan tetapi akan diteteskan kepada setiap pemilih yang telah menggunakan hak suaranya. "Dan nanti tintanya tidak dicelupkan tetapi di tetes, dan juga memakai sarung tangan," terangnya. Hal itupun dilakukan agar dalam penyelenggaran Pilkada ditengah pandemi tidak menjadi kluster baru penyebaran covid 19. "Itu antara lain upaya yang dilakukan oleh penyelanggara dalam hal ini Bawaslu, agar Pilkada ditengah pandemi covid tidak menimbulkan kluster baru, kluster Pilkada," ungkapnya. Terkait evaluasi pelanggaran Pilkada ditengah pandemi inipun, saat ini masih ada, khususnya pada pelaksanaan protokol Kesehatan. "Evaluasi pelanggaran memang, pelanggaran di protokol kesehatan masih ada, misalnya kampanye melebihi 50 orang, tidak melebih 50 orang tetapi tidak pakai masker dan tidak jarak, dan sanksinya pembubaran dan dikurangi jatah kampanyenya. Diundang-undang Pilkada tidak ada bahwa pelanggar prokes itu didiskualifikasi tidak ada," tuturnya. Dan untuk pelaksanaan Pilkada, meski saat ini ada lonjakan kasus covid 19, seperti di Purbalingga. Menurutnya, tetap pada putusan 9 Desember. "Sampai hari ini Penyelenggara, KPU, Bawaslu, Pemerintah dan Komisi II tetap pada putusan 9 Desember," tutupnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait