Kades Jeruklegi Wetan, Muslimin, Gelapkan Dana Desa Rp 500 Juta Lebih

Sabtu 27-01-2018,08:00 WIB

Oknum Kades yang Tersandung Kasus Upal CILACAP-Kasus uang palsu (upal) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Wetan, Muslimin, semakin menguak fakta menarik di baliknya. Kades berusia 39 tahun itu, diduga nekat mengedarkan uang palsu lantaran terjerat masalah keuangan. TANYA JAWAB : Kades Jeruklegi Wetan, Muslimin saat tanya jawab dengan wartawan di hadapan Kapolres Cilacap.Yudha Iman Primadi/Radarmas Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengungkapkan, pelaku diduga nekat mengedarkan uang palsu karena membutuhkan uang untuk menutup kekurangan Dana Desa (DD) yang telah digunakan untuk keperluan pribadi sejak Oktober 2017. Atas perbuatannya tersebut, pelaku juga terjerat perkara tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana desa yang merugikan keuangan negara. Kapolres menjelaskan, Rabu (27/12) pelaku bertemu di perempatan Wangon Banyumas dengan seseorang yang bernama Empep warga Tasikmalaya untuk menukarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 50 lembar senilai Rp 5 jutah. "Minggu (31/12) saat malam tahun baru 2018, kades menggunakan uang palsu untuk membayar hutang, membayar honor perangkat desa, honor ketua RT dan ketua RW serta membeli aneka mainan anak dengan maksud mendapatkan kembalian uang asli," ujar Kapolres dalam ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (26/1). Menurut Kapolres, Kades menggunakan uang pembangunan sarana dan prasarana desa dari sumber dana desa. Pada akhirnya, pembangunan tidak terealisasi sepenuhnya. Sebab uang dana desa justru digunakan untuk kepentingan pribadinya dengan total kerugian negara ditaksir Rp 525.138.200. "Pelaku terancam Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang ancaman hukuma paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 36 ayat (2), (3), jo Pasal 26 ayat (2), (3), UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang untuk kasus uang palsu," jelasnya. Sementara untuk korupsi dana desa pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 atau pasal 3 dan pasal 8 Jo pasal 18 UURI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomer 31 tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kepada wartawan, Muslimin mengaku sudah 11 tahun lamanya menjabat sebagai Kepala Desa Jeruklegi Wetan dan baru pertama kalinya melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu serta korupsi dana desa. Selain 2 kasus Muslimin tersebut, diungkap pula tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan pelaku Dasma Ismawan (39) warga Desa Sepatunggal RT 002 RW 005 Kecamatan Majenang dan Darmo alias Mijo Bin Samsudin (45) warga Desa Padangsari Kecamatan Majenang. Kedua pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengedarkan uang yang diduga palsu dengan cara membelanjakan ke warung-warung kecil. Barang bukti yang berhasil disita ialah 5 lembar uang palsu dengan nominal seratus ribu rupiah bernomor seri TAP490781, TAP490779, TAP490779, TAP490779, TAP490779. Dasma dan Ismawan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan pasal yang disangkakan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang.(yda)

Tags :
Kategori :

Terkait